Aparat gabungan dari Polsek Lekok dan Polres Pasuruan Kota menggrebek arena judi sabung ayam yang beroperasi di Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan, pada Rabu (19/06/2024). Sampai di lokasi, hanya ada arena judi. Sedangkan pelakunya tidak ada.
Arena dan perlengkapan yang digunakan untuk judi sabung ayam dibongkar dan dibakar. Penggrebekan dipimpin oleh Kapolsek Lekok, AKP Achmad Santoso dan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto.
Baca juga: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengusaha Pupuk Ilegal
“Saat kami datang didampingi perangkat desa setempat, perjudian sedang tidak berlangsung,” kata AKP Rudi, Rabu (19/6/2024).
Sebelum itu, Polres Pasuruan Kota dan Polsek Lekok sering melakukan patroli sebagai kegiatan rutin dan menemukan dugaan pelaksanaan perjudian di wilayah tersebut, yaitu pada tanggal 24 April 2024 yang lalu.
"Pada saat itu (24 April 2024), Polres Pasuruan Kota dan Polsek Lekok sudah melakukan upaya penindakan dugaan pelaksaan perjudian dengan membakar seluruh fasilitas yang diduga akan dilaksanakan perjudian jenis sabung ayam dan kali ini mereka melakukannya lagi," jelas AKP Rudi.
Kapolsek Lekok, AKP Achmad Santoso mengungkapkan, ketika petugas melaksanakan patroli dengan didampingi perangkat desa setempat, perjudian sedang tidak berlangsung.
Baca juga: Selegram yang Jadi Pemain Judi Online Disikat Polresta Bandung
“Beberapa sisa perlengkapan perjudian sabung ayam seperti satu buah jaring, satu kandang ayam, dan satu buah terpal dilakukan penindakan untuk membakar sisa-sisa barang tersebut,” ungkap AKP Achmad.
"Tak henti-hentinya kami memberikan himbauan kepada perangkat desa setempat maupun warga sekitar melalui Bhabinkamtibmas dan saat pelaksanaan patroli dialogis, untuk tidak melaksanakan perjudian, serta menginformasikan jika ada kegiatan perjudian," jelas AKP Achmad.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tersebut.
Baca juga: Sempat Tutup dan Diobrak Polsek Tarik, Sabung Ayam di Desa Klantingsari Buka Lagi
“Kami akan tindak secara tegas, tidak ada judi online maupun ofline di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, serta bahwa segala bentuk perjudian adalah ilegal dan akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pesan Kapolres Pasuruan Kota.
Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus memerangi segala bentuk perjudian dan aktivitas ilegal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. (*)
Editor : Syaiful Anwar