Bea Cukai terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan. Salah satunya adalah melalui kegiatan pemusnahan. Kali ini, Bea Cukai Tanjung Perak menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Barang yang dimusnahkan meat & bone meal (tepung daging dan tepung tulang) sebanyak 108,1 ton dalam kondisi rusak dan tidak layak dikonsumsi.
Baca juga: PT Sinar Sarana Bening Ucapkan Dirgahayu TNI ke 79
“Diperkirakan nilai barang yang tidak memenuhi persyaratan impor tersebut mencapai lebih dari Rp 500 juta,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo.
Baca juga: Tidak Bisa Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Ribu BMMN
Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Jumat (26/04/2024) bertempat di Plant PT Sinar Sarana Bening, yang beralamat di Jalan Raya Sambisirah KM 14, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Direksi dan Staf PT Sinar Sarana Bening Ucapkan Dirgahayu RI ke 79
Pulung menambahkan, “Melalui pemusnahan ini Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melindungi masyarakat dan menjauhkan dari bahaya peredaran barang ilegal.” (*)
Editor : Syaiful Anwar