Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Sumengko di Depan PT Adiprima Suraprinta

Reporter : Tasripan
Warga Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Adiprima Suraprinta

Pada Senin siang, 4 November 2024, ratusan warga Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Adiprima Suraprinta. Salah satu peserta aksi, Prayit mengatakan, aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dampak dari permasalahan air bersih yang tidak layak minum, polusi debu, serta limbah yang diduga ditimbun di area perusahaan.

Para warga menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi ini, yaitu :

Baca juga: Warga Desa Sumengko Kembali Demo PT Adiprima Suraprinta, Disambut Spanduk Bertuliskan Pasal Pidana

1. Penyediaan air bersih yang layak untuk diminum bagi masyarakat sekitar.

2. Penanganan polusi debu yang diduga berasal dari kegiatan perusahaan.

3. Pengeluaran kembali limbah yang ditimbun di dalam area perusahaan agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Menurut Prayit, tuntutan warga Desa Sumengko terhadap PT Adiprima Suraprinta mengacu pada sejumlah undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup dan kesehatan, yaitu :

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Pasal 68: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

Pasal 69 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Baca juga: Warga Desa Sumengko Kembali Demo PT Adiprima Suraprinta, Disambut Spanduk Bertuliskan Pasal Pidana

Pasal 87 ayat (1): Pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan wajib membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;

Pasal 11: Setiap kegiatan usaha atau industri yang menggunakan air wajib menjaga kualitas air sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak boleh mencemari sumber air yang digunakan masyarakat untuk konsumsi.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;

Baca juga: PT Adiprima Suraprinta Didemo Warga Desa Sumengko

Pasal 2: Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan air yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Pasal 37: Setiap orang atau perusahaan yang melakukan pencemaran air wajib melakukan pemulihan kualitas air di daerah yang terkena dampak.

Prayit mengatakan, para warga berharap agar PT Adiprima Suraprinta segera menindaklanjuti tuntutan tersebut demi kesehatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.

"Pemerintah Daerah dan pihak berwenang diharapkan turut campur tangan dalam menangani permasalahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, warga berencana untuk melanjutkan aksi hingga perusahaan memberikan tanggapan yang memadai," kata Prayit. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru