Ahli Waris Cari Keadilan Kasus Salah Bidang Tanah ke Kejari Gresik
Ahli waris almarhum Wujut merasa dirugikan atas transaksi jual beli tanah antara Basori dengan pihak PT Adiprima Suraprinta di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Sebab, objek tanah yang ditransaksikan tersebut dianggap salah bidang oleh Sukelar selaku ahli waris dari almarhum Wujut.
Untuk menyelesaikan permasalahan salah bidang tersebut, pernah digelar pertemuan yang dihadiri oleh Sukelar selaku ahli waris dari almarhum Wujut, Perangkat Desa Sumengko, dan Asisten Notaris, Ninik dari PT Adiprima Suraprinta. Pertemuan digelar di Kantor Desa Sumengko.
Ninik yang mengatasnamakan perwakilan PT Adiprima Suraprinta mengakui, memang ada selisih salah bidang tanah tersebut. Merasa masih ada selisih atas keterangan Ninik, Sukelar mengajukan permohonan mediasi.
Mediasi kemudian digelar pada 26 Juni 2025 di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Hadir dalam mediasi tersebut ialah Ninik, Sukelar, dan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
Hasil mediasi menyimpulkan bahwa akan dilakukan ukur ulang (replotting) yang melibatkan ahli waris. Karena sebelumnya ahli waris tidak diikut sertakan dalam replotting.
Sejak pertemuan pada 26 Juni 2025, lama tidak ada tindaklanjut. Kemudian Sukelar menyampaikan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik pada Selasa, 4 November 2025. Dari surat tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan kembali melakukan mediasi pada Rabu, 5 November 2025 di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
Hadir dalam kesempatan tersebut ialah Ninik selaku Asisten Notaris mewakili PT Adiprima Suraprinta, Agung Kurniawan selaku Corporate Legal & Advokad PT Adiprima Suraprinta, Sukelar (ahli waris almarhum Wujut), dan petugas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
“Hasil mediasi itu, sepakat akan diadakan penataan salah bidang dengan diadakan replotting yang akan mengikutkan ahli waris. Kalau sampai bulan Desember 2025 belum ada tindakan kesepakatan keluarga ahli waris, saya akan melayangkan surat aduan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik,” kata Sukelar selaku Ahli waris almarhum Wujut pada Kamis, 27 November 2025. (*)
Editor : Bambang Harianto