Dalam satu hari, yakni pada Jumat (22/11/2024), Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menerbitkan dua izin fasilitas kawasan berikat untuk PT Seongjin Engineering Indonesia dan PT Indonesia Bestcare International Industry.
"Pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan dukungan kepada industri dalam negeri," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.
Baca juga: PT Indoturbine Dapat Izin Pusat Logistik Berikat untuk Distributor Solar Turbine
Dijelaskan Rusman, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Dengan izin fasilitas ini, PT Seongjin Engineering Indonesia dan PT Indonesia Bestcare International Industry mendapatkan manfaat berupa kemudahan dalam bidang fiskal dan prosedural, yang dapat menurunkan biaya operasional guna meningkatkan daya saing penjualan dengan perusahaan sejenis lainnya.
Baca juga: PT GFT Indonesia Investment Dapat Izin Fasilitas Kawasan Berikat
"Selain itu, dengan adanya kemudahan bidang fiskal dan prosedural diharapkan dapat mendorong laju investasi di Indonesia," lanjutnya.
Baca juga: PT Korea Hightech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat
PT Seongjin Engineering Indonesia sendiri merupakan perusahaan yang berlokasi di Bekasi dan bergerak dalam bidang industri elektronik seperti TV dan monitor. Sementara itu, PT Indonesia Bestcare International Industry merupakan perusahaan yang berlokasi di Jakarta Utara yang bergerak dalam industri furnitur dari kayu. Selain menerima izin secara simbolis, pihak perusahaan juga menandatangani pakta integritas pengendalian gratifikasi, untuk menegasakan komitmen perusahaan dalam menjalankan bisnis secara etis dan bertanggung jawab. (*)
Editor : Syaiful Anwar