Muntahar akan Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro

Reporter : Tasripan
Sujito dan Muntahar

Muntahar divonis selama 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Vonisi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendri Irawan, dengan anggota Ida Zulfa Mazidah dan Ima Fatimah Djufri pada Rabu, 18 Desember 2024.

“Menyatakan Terdakwa Muntahar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan suatu tindak pidana ekonomi, tanpa izin menyalurkan pupuk bersubsidi sebagaimana dalam dakwaan Pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” bunyi vonis Hakim di perkara nomor 199/Pid.sus/2024/PN.Bjn.

Baca juga: Mafia Pupuk Subsidi di Lumajang Cuma Dipenjara 1 Bulan

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” lanjut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Vonis terhadap Muntahar tersebut lebih ringan dari tuntutan, yaitu dengan pidana selama 4 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum, Darma Rejekinta Sembiring, pada Rabu, 11 Desember 2024

Dalam putusan Hakim, terdakwa Muntahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Kasus penyimpangan pupuk bersubsidi ini akan lebih menarik, karena Muntahar menyatakan akan membongkar mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro. Dalam pledionya, Muntahar menceritakan semua yang terjadi, mulai dari banyaknya petani yang mengadu kepada dirinya karena kelangkaan pupuk sampai dia siap menjadi justice colaborator (JC) untuk mengungkap mafia pupuk yang ada di Bojonegoro.

Di hadapan Majelis Hakim yang mengadilinya, Muntahar memohon agar diputus bebas. Dasarnya, menurut Muntahar, ia hanya seorang makelar pupuk saja/ Tugasnya mencarikan pupuk para petani yang kesulitan mendapatkan pupuk.

“Saya siap membuka siapa saja yang terlibat dalam mafia pupuk yang ada di Bojonegoro, baik pihak swasta dan aparat penegak hokum,” katanya.

Muntahar berharap kepada Kapolres Bojonegoro untuk bersikap adil dalam menangani kasus pupuk dan jangan tebang pilih. Kepada wartawan, Muntahar berharap agar mereka mengawal kasus pupuk subsidi ini.

“Tolong kawal kasus ini saya. Di pundak ini, petani menaruh harapan supaya pupuk subsidi ini tidak dikuasai oleh para mafia,” ujarnya.

Kuasa Hukum Muntahar, Sujito menilai, tidak ada kesalahan yang dilakukan kliennya. Bahkan, kliennya jelas jelas membantu petani yang pada waktu itu mengalami kelangkaan pupuk, dan sangat wajar kalau Majelis Hakim memutuskan bebas seperti yang dimohonkan Terdakwa .

Terkait putusan selama 3 bulan penjara, Sujito mengaku menerima.

“Terdakwa Muntahar menerima putusan tersebut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Muntahar (58 tahun), warga Dusun Karon, Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro, sejak Kamis, 17 Oktober 2024.

Perbuatan Muntahar diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia (RI) No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Pasal lain yang dikenakan kepada Muntahar ialah Pasal 480 ke-1 KUHP. Muntahar ditahan di rumah tahanan (Rutan) sejak tanggal 26 September 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan terhadap Muntahar ialah Darma Rejekinta Sembiring.

Dalam dakwannya dijelaskan secara gamblang tentang tindakan pidana yang dilakukan oleh Muntahar. Secara kronologi, pada awalnya tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa Muntahar ditelpon oleh Sdr. Dian (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan mengatakan bahwa ada kelebihan pupuk sebanyak 40 sak atau 2 ton pupuk subsidi jenis UREA.

Mendapat tawaran itu, Muntahar mau membeli dan mau membayar ongkos kendaraan/ongkos muat Pupuk subsidi jenis UREA tersebut menuju tempatnya, yakni di Dusun Karangtengah, Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Padahal terdakwa Muntahar secara sadar bahwa perdagangan berupa barang-barang pupuk bersubsidi yang dilakukan, baik sebagai distributor atau pengecer tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Ketentuan yang dimaksud ialah :

- Distributor yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan:

- bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum;

Baca juga: Seorang Warga Desa Karangdowo Diadili Perkara Penyelewengan Pupuk Subsidi

- memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya;

- memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Pergudangan;

- memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggungjawabnya;

-  mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap Kecamatan dan/ atau Desa di wilayah tanggung jawabnya;

- rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan untuk penunjukan Distributor baru; dan

- memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh Produsen

Pengecer yang ditunjuk oleh Distributor harus memenuhi persyaratan:

- bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Umum;

- memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya;

- memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

- memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran Pupuk Bersubsidi guna menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing; dan

Baca juga: 4 Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Ditangkap Indagsi Polda Sumsel

- memiliki pennodalan yang cukup.

Tindakan penyelewengan pupuk subsidi itu dilakukan Muntahar dikarenakan sebelumnya, Muntahar sudah beberapa kali membeli pupuk dari sdr. Dian, yaitu pada tanggal 25 April 2024 sebanyak 180 sak / 9 ton dengan jenis 90 sak Urea dan 90 sak Phonska dari PT Pupuk Indonesia produsen Gresik. Kemudian tanggal 28 April 2024 sebanyak 200 sak / 10 ton dengan jenis Urea dari PT. Pupuk Indonesia produsen Cikampek.

Muntahar membeli pupuk dimaksud dari sdr. Dian dengan harga Rp. 265.000 / sak untuk pupuk Urea maupun Phonska, kemudian menjual/mengedarkan kepada Petani di sekitar Lingkungan Desa Karangdowo dengan harga diatas harga harga eceran tertinggi (HET) dari Pemerintah, yaitu dengan harga Rp. 275.000 / sak untuk yang diambil sendiri. Jika diantar, harganya kurang lebih Rp. 280.000/ sak.

Pembelinya antara lain Suratni  berupa Pupuk jenis Urea sebanyak 2 sak dengan harga Rp 290.000/sak dan tidak mendapat dokumen apapun. Dan juga kepada Nur Koyin telah membeli pupuk jenis Urea sebanyak 7 sak dan pupuk Phonska sebanyak 5 sak secara tunai jenis Urea seharga Rp. 280.000/ sak dan pupuk Phonska Rp. 280.000 / sak.

Seharusnya Pupuk subsidi tersebut harganya jauh lebih murah daripada yang dijual oleh Muntahar. Contonya Sugeng. DIa telah membeli pupuk subsidi di kios resmi dengan harga Urea Rp. 135.000/sak dan Phonska Rp. 130.000/sak. Untuk persyaratan membeli juga diharuskan membawa KTP serta dilakukan pemotretan sebagai bukti pelaporan.

Ahli Pertanian, Tutik Rahayuningsih menjelaskan bahwa dasar hukum atas pelanggaran yang dilakukan terdakwa Muntahar adalah Kepmentan Nomor: 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A 2024, ditetapkan di Jakarta 22 April 2024. Kedua Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

a. Pupuk Urea = Rp. 2.250 per kg;

b. Pupuk NPK = Rp. 2.300 per kg;

c. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 per kg; dan

d. Pupuk Organik = Rp. 800 per kg.

Dari hasil peyelidikan Polisi, Muntahar bukan merupakan distributor maupun pengecer resmi pupuk bersubsidi pemerintah. Karena itu, dia ditangkap dan dijadikan tersangka. Lalu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru