Pedagang Pupuk Subsidi Ilegal di Tosari Pasuruan Divonis 1 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Bangil menggelar sidang putusan dalam perkara perdagangan pupuk subsidi secara ilegal pada Rabu, 3 Juni 2026. Duduk di kursi Terdakwa ialah Tohir bin Marsali.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Salomo Ginting dalam amar putusannya menyatakan, Terdakwa Tohir terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang dilarang untuk diperdagangkan berupa pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Jo pasal 36 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 113 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 34 Ayat (3) Jo Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim.
Tohir memperdagangkan pupuk subsidi secara ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kasus perdagangan pupuk ilegal yang dilakukan oleh Tohir diungkap oleh Tim Tindak Pidana Ekonomi (tipidek) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan.
Tohir ditangkap Tim Tipidek Satreskrim Polres Pasuruan saat hendak mengantarkan pesenan pupuk subsidi. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026 sekira pukul 17. 40 WIB di jalan raya termasuk Jalan Bromo, Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Saat ditangkap, Tohir mengendarai truck Mitsubishi tahun 2002 warna kuning, nomor polisi (nopol) N-8687-WY yang digunakan sebagai sarana pengangkutan pupuk subsidi.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Unit Ekonomi Satreskrim Kepolisian Resor Pasuruan menemukan barang bukti berupa muatan pupuk sebanyak 19 karung pupuk bersubsidi jenis Phonska dan 10 karung pupuk bersubsidi jenis urea.
Selain itu ditemukan juga uang hasil penjualan pupuk bersubsidi senilai Rp 2.400.000 dan Handphone milik Tohir yang digunakan untuk berkomunikasi terkait jual beli pupuk bersubsidi.
Sebelum ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan, pada Selasa, 3 Februari 2026, Tohir dihubungi oleh Iwan memesan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska. Dari pesanan tersebut, Tohir berkeliling untuk mencari pupuk bersubsidi dari petani-petani guna dijual kembali ke Iwan.
Pada waktu itu, Tohir membeli pupuk bersubsidi jenis Phonska dari para petani dengan harga kurang lebih sekitar Rp 112.000 sampai dengan Rp 122.000 per karungnya. Tohir membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dengan harga Rp 130.000 per karungnya.
Setelah mengumpulkan 94 sak pupuk subsidi, Tohir menjual kembali kepada petani-petani yang membutuhkan pupuk.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, Tohir membawa sebanyak 50 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska ke wilayah Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, untuk dijual kepada petani di wilayah Tosari.
Dia menyewa truk Mitsubishi nopol N-8687-WY beserta sopir, yakni Muhammad Haris. Tohir juga meminta bantuan jasa kuli angkut, yaitu sutono. Lalu Tohir bersama-sama dengan Muhammad Haris dan Sutono menuju ke wilayah Tosari untuk menjual pupuk bersubsidi tersebut. Dia menjual pupuk bersubsidi jenis Phonska tersebut dengan harga Rp 160.000 per karung.
Selanjutnya pada Jumat, 6 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Tohir berangkat menuju ke wilayah Tosari bersama Haris selaku sopir truk dan Sutono selaku kuli menggunakan kendaraan truk yang disewa. Truk tersebut berhenti di pinggir jalan Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, bermaksud untuk menjual pupuk bersubsidi secara eceran kepada petani-petani di wilayah Tosari.
Pada saat itu, terdapat pembeli yang mendatangi truk untuk membeli 10 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska dan 5 sak pupuk bersubsidi jenis Urea. Tohir bergeser ke arah Desa Podokoyo, Kecamatan Tosari, namun sekira pukul 17.40 WIB, truk yang mengangkut pupuk subsidi tersebut diberhentikan oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan dan diamankan di Polres Pasuruan. (*)
Editor : Redaksi