Bacakades Bumianyar Menduga P2KD Kurang Memahami Aturan Sistem Marger Ijazah Legalisir
Salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Suhrondi, tak lelah untuk memperjuankan keadilan. Pada pemilihan kepala desa (Pilkades) tahap 3 di Kabupaten Bangkalan, upaya Suhrondi untuk ikut dalam pesta demokrasi desa (Pilkades) kandas. Ijazah legalisirnya sebagai salah syarat menjadi calon kepala desa ditolak oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
Karena merasa ada yang tidak beres dalam proses administrasi Pilkades di Desa Bumianyar, Suhrondi menunjuk Rofi'i Ibnu Marzuki sebagai Kuasa Hukumnya dalam mencari keadilan.
Usai ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Suhrondi, Rofi'i Ibnu Marzuki langsung bergerak mencari keadilan. Salah satunya dengan mengadukan Pemilihan Kepala Desa Bumianyar.
Rofi'i Ibnu Marzuki mengadukan Pemilihan Kepala Desa Bumianyar ke Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bumianyar tentang penolakan legalisir ijazah milik kliennya.
Dikatakan Rofi'i, legalisir ijazah Suhrondi ditolak oleh Pemilihan Kepala Desa Bumianyar saat tahapan verifikasi berkas. Diduga Pemilihan Kepala Desa tidak memahami aturan atau diduga ada unsur nepotisme untuk menjatuhkan lawannya.
Dijelaskan Rofi'i, dalam tahapan verifikasi berkas beberapa hari lalu, salah satu Calon Kepala Desa Bumianyar, Suhrondi dinyatakan tidak lolos verifikasi dengan alasan legalisir ijazah Suhrondi diduga tidak sah oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Bumianyar.
Rofi'i Ibnu Marzuki dengan tegas menanyakan alasan penolakan ijazah tersebut dan memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan aduan ke Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa. Ia meyakini bahwa panitia dalam hal ini P2KD diduga tidak paham aturan mengenai sistem regrouping/merger.
"Saya menduga bahwa Pemilihan Kepala Desa tidak paham dengan istilah merger sehingga ijazah klien saya ditolak karena legalisir yang ada," ungkap Rofi'i, Jum'at (22/9/2023).
Rofi'i berkeyakinan bahwa penolakan ini selain ketidakpahaman panitia juga unsur ketidakadilan dan berpotensi merugikan Suhrondi selaku kliennya.
Usai menerima surat aduan dari Suhrondi, Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa melakukan pertemuan di ruang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan. Hasil pertemuan tersebut, Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa akan segera memanggil Pemilihan Kepala Desa Bumianyar untuk mengadakan pertemuan resmi dalam mengkaji berkas-berkas yang terkait dengan kasus ini.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah mencari solusi yang adil dan berkeadilan untuk semua pihak yang terlibat.
"Untuk itu, Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa akan memanggil Pemilihan Kepala Desa hari ini dan melakukan kajian terhadap berkas itu," ujarnya.
Rofi'i berharap agar Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa bisa bertindak tegas dan adil dalam menyikapi masalah yang dihadapi kliennya, dan segera memberikan rekomendasi terhadap kliennya untuk lolos dalam babak verifikasi ini. (L4N)
Editor : S. Anwar