Bea Cukai dan TNI Temukan Timbunan 496.450 Batang Rokok dalam Dua Bangunan

Reporter : -
Bea Cukai dan TNI Temukan Timbunan 496.450 Batang Rokok dalam Dua Bangunan
Bangunan tempat penimbunan rokok ilegal
advertorial

Bea Cukai Kudus dan Kodim 0719/Jepara laksanakan dua penindakan rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan, pada Minggu (22/10/2023). Dari dua penindakan tersebut, petugas menyita 496.450 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho, ungkapkan kronologi penindakan.

Baca Juga: Bea Cukai Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Timur

"Kami mendapatkan informasi adanya dua bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal. Lalu, kami berkolaborasi dengan Kodim 0719/Jepara untuk mencari titik lokasi bangunan yang diinformasikan," ujarnya.

Tim gabungan pun menemukan lokasi bangunan pertama di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Di sana, petugas menyita 175.950 batang rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan, 38.500 batang rokok jenis SKM Mild yang belum selesai dikemas dengan merek C@ffee STIK TWENTY, dan 800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek SENDANG BIRU tanpa dilekati pita cukai. Keseluruhan rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp289.214.750 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp198.220.415.

Baca Juga: Bea Cukai Surakarta Menindak 570.400 Batang Rokok Ilegal Bernilai 400 Juta Rupiah

Kemudian, tim gabungan kembali menemukan lokasi bangunan kedua di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Di lokasi kedua, petugas menyita 9.500 bungkus rokok jenis SKM dengan merek SEVEN yang dilekati pita cukai diduga palsu, 3.000 bungkus rokok jenis SKM dengan merek 1 FANTASTIC MILD tanpa dilekati pita cukai, dan 800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek NAYAN BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu. Rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan senilai Rp333.830.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp228.798.570.

Atas dua penindakan tersebut, Arif mengungkapkan apresiasinya kepada jajaran Kodim 0719/Jepara dan masyarakat.

Baca Juga: Bea Cukai Kalbagbar Terbitkan Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat

"Terima kasih kepada pimpinan beserta jajaran Kodim 0719/Jepara, serta masyarakat yang telah membantu penegakkan Undang-Undang Cukai. Kita semua berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuat dan mengedarkan rokok ilegal. Kalau ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis," ujarnya.

Saat ini, seluruh barang bukti rokok ilegal serta barang-barang penolong yang digunakan dalam kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (gik)

Editor : Syaiful Anwar