Tersangka Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Di Banjarmasin Siap Disidangkan
Berkas perkara Tersangka MR (40 tahun) dalam kasus penyelundupan 360 Kg sisik Trenggiling (Manis javanica) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 31 Juli 2023. Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 dan siap disidangkan. MR (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sisik Trenggiling (Manis javanica) yang terjadi pada tanggal 17 Mei 2023 di komplek Pelabuhan Trisakti Jln. Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Tersangka MR (40) dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan/atau Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.500.000.000.00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Baca Juga: Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi 7,74 Kilogram Sisik Trenggiling di Bukittinggi
Penangkapan pelaku penyelundupan sisik trenggiling ini bermula dari pengembangan kasus tersangka AF (42) yang terjadi pada tanggal 17 Mei 2023. Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel melakukan patroli, menghentikan dan memeriksa 1 mobil angkut merk Suzuki Carry ST100 Nopol DA 1680 AB yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti.
Baca Juga: Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan 109,54 Kg Sisik Trenggiling di Kabupaten Kubu Raya
Tim Patroli melakukan pemeriksaan dan menemukan 8 kardus berisi sisik Trenggiling (Manis javanica) yang siap edar dibungkus dengan karung warna putih. Tim menemukan kuat dugaan bahwa Saudara MR (40) terlibat turut serta melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pada tanggal 21 Mei 2023 saat dilakukan penggeledahan di tempat kediaman terlapor MR (40) di Jalan Prona III, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, ditemukan 1 (satu) Kantong Plastik yang berisi bagian-bagian satwa yang dilindungi (Trenggiling/Manis Javanica) yang saat ini telah diamanakan untuk dilakukan penyitaan.
Baca Juga: KLHK Gagalkan Perdagangan 7 Kg Sisik Trenggiling di Merangin Jambi
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyatakan, “Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik dengan instansi terkait, khususnya kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel, POLDA Kalimantan Selatan, Polresta Banjarmasin, BKSDA Kalimantan Selatan dan Kejati Kalimantan Selatan.” (dry)
Editor : Syaiful Anwar