Penyidik Puspom TNI dan KPK Geledah Basarnas

Untuk mencari barang bukti, Penyidik dari Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pukul 10.00 WIB melakukan penggeledahan Kantor Basarnas terkait kasus dugaan suap yang menjerat Kabasarnas, Marsdya HA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, Jumat (4/8/2023).
"Penggeledahan oleh Penyidik Puspom TNI dengan KPK ini menunjukan bahwa TNI serius menyelesaikan kasus dugaan suap itu secara profesional,” kata Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono.
Baca Juga: Puspenerbal Menerima Tiga Helikopter BO-105 dari BASARNAS
Dalam kasus suap pengadaan proyek di Basarnas total ada lima orang yang jadi tersangka. Dua orang diantaranya adalah anggota TNI aktif yaitu HA dan ABC selaku penerima suap yang ditangani oleh Puspom TNI. Sementara tiga orang lagi warga sipil selaku pemberi suap ditangani oleh KPK yaitu MG (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), M (Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati) dan RA (Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama). (ful)
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Basarnas
Editor : Bambang Harianto