Koreksi dan Hak Jawab dari DPC KAI Gresik tentang Pemberitaan Pengukuhan Organisasi Advokat DPC KAI Tanpa 2008
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Gresik sesuai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Jawa Timur nomor 13/SKEP/DPD-KAI-JATIM/II/2020, merasa keberatan dan dirugikan atas pemberitaan dari Media Lintasperkoro.com, yang diunggah atau tayang pada 26 Juli 2024 dengan judul "Kepengurusan DPC KAI Kabupaten Gresik Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan". Hak jawab dan keberatan tersebut disampaikan oleh Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H selaku Ketua DPC KAI Kabupaten Gresik melalui surat nomor 008/HJ/DPC-KAI-Gresik/2024 tertanggal 27 Juli 2024.
"Dalam pemberitaan ditulis Pengurus DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Gresik tanpa menyebutkan 2008, sehingga kami selaku pemegang sah secara hukum merasa sangat keberatan dan sangat dirugikan dengan adanya pemberitaan dan/atau karya jurnalistik tersebut," demikian hak jawab yang diterima Redaksi pada Sabtu siang, 27 Juli 2024.
Baca Juga: Kepengurusan DPC KAI 2008 Kabupaten Gresik Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
Dalam penjelasan Ketua DPC KAI Kabupaten Gresik, bahwa pemberitaan berjudul "Kepengurusan DPC KAI Kabupaten Gresik Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan" telah melanggar karena kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang sangat merugikan organisasi Kongres Advokat Indonesia.
Baca Juga: Kepengurusan DPC KAI 2008 Kabupaten Gresik Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
Beberapa alas hukum disampaikan, diantaranya merk dan/atau logo Kongres Advokat Indonesia telah terdaftar di Kemenkumham Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ub. Direktorat Merk dan Indikasi Geografis, nomor pendaftaran IDM000943401 dengan tangggal dimulainya perlindungan 6 Maret 2020.
Selain itu, sesuai dengan SK Menkumham nomor AHU-00272.60.10.2014 tanggal 13 Juni 2014 disebutkan dengan jelas nama organisasi Kongres Advokat Indonesia yang disingkat KAI dengan pendirinya ialah Profesor Dr. Adnan Buyung Nasution.
Baca Juga: Kepengurusan DPC KAI 2008 Kabupaten Gresik Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
"Sedangkan sesuai dengan SK Menkumham nomor AHU-00506.60.10.2014 tanggal 19 September 2014 disebutkan dengan jelas nama organisasi yang diberitakan ialah Kongres Advokat Indonesia 2008 yang disingkat KAI 2008 dengan pendirinya ialah Indra Sahnun Lubis, SH," sebutnya. (*)
Editor : Syaiful Anwar