Pemdes Temon Digugat ke Komisi Informasi Jatim oleh Warganya

Reporter : -
Pemdes Temon Digugat ke Komisi Informasi Jatim oleh Warganya
Sunarko Utomo
advertorial

Pemerintah Desa (Pemdes) Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, digugat ke Komisi Informasi Jawa Timur (Jatim) oleh warganya sendiri. Warga Desa Temon yang menggugat bernama Sunarko Utomo.

Gugatan itu lantaran Sunarko mencurigai transparansi kegiatan pelaksanaan pembangunan Desa Temon yang bersumber dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Kepala Desa Gangga Dua Ditetapkan Tersanga Korupsi Dana Desa

Didampingi oleh Hadi Purwanto, pria berusia 46 tahun yang kerap disapa Gus Bayu ini mengajukan gugatan atau permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan diberikan tanda terimanya oleh petugas bernama Feby Krisbiyantoro, pada Selasa siang (27/8/2024).

Bersama pria yang dikenal khalayak sebagai tokoh pejuang keterbukaan informasi publik tersebut, Gus Bayu mendatangi instansi yang berkantor di Jalan Bandilanbnomor 2-4, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Kedatangannya untuk mengajukan gugatan sengketa. Lantaran, permohonan informasi yang disajikannya kepada Sunardi selaku Kades (Kepala Desa) Temon, diduga tak mendapat tanggapan yang sepantasnya dalam memenuhi hak-haknya.

”Sebagai warga Desa Temon, saya ingin mengetahui, apakah kegiatan pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2022 itu telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Namun, permohonan saya tidak mendapat tanggapan yang baik dari Sunardi," ungkap Gus Bayu, Kamis (29/08/2024).

Oleh Gus Bayu, sebelumnya pengajuan permohonan informasi itu telah disodorkan kepada Pemdes Temon melalui mekanisme tertulis pada 17 Juli 2024 silam.

“Tapi lebih dari 10 hari kerja, permohonan saya tak mendapat tanggapan sama sekali. Akhirnya, saya mengajukan surat keberatan pada 8 Agustus 2024. Kemudian, keberatan saya dijawab oleh Kades Sunardi pada 20 Agustus 2024 melalui surat bernomor 900/647/ 416-302.04/ 2024 yang pada intinya merasa keberatan memberikan informasi yang saya mohonkan tanpa alasan yang bisa saya terima,” tegas Gus Bayu kepada pewarta.

Dalam pernyataan berikutnya, ia mengatakan bahwa informasi yang dimohonkan adalah salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang meliputi dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), Surat Perintah Kerja (SPK), spesifikasi teknis pekerjaan, daftar kuantitas maupun harga, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), daftar analisa harga satuan pekerjaan, gambar proyek, Bill Quantity, daftar penerima barang, data pekerja sekaligus rekanan yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik, LPJ tiap pekerjaan fisik yang dilakukan berikut dokumen pendukung lainnya.

Hadi Purwanto selaku Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa yang sekaligus founder di Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barracuda Indonesia menyampaikan keprihatinannya terhadap Kades Temon, Sunardi, dimana permohonan informasi yang telah diajukan oleh warganya itu tidak ditanggapi dengan baik.

Menurut pria pemerhati tata kelola pemerintahan ini, Pemdes Temon tak perlu risih jika tata kelola pemerintahan dan keuangannya dilaksanakan dengan baik dan bersih.

“Kalau Pemerintah Desa Temon itu bersih, kenapa risih ketika ada warganya meminta informasi dan ingin mengetahui LPJ kegiatan pembangunan di desanya? Ada apa dengan Pemdes Temon soal tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangannya?" terang Hadi penuh pertanyaan.

Baca Juga: Ayah dan Anak Kandung Kompak Korupsi Dana Desa

Karena menurutnya, apa yang telah dimohonkan oleh Gus Bayu kepada Pemdes Temon sudah benar dan jelas. Sebab hal ini sesuai dengan Pasal 68 Ayat 1 Huruf (a), Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang dengan tegas menyatakan bahwa, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yakni menyangkut haknya sebagai warga Desa Temon.

"Jadi disini jelas dan tegas bahwa seharusnya Sunardi selaku Kades Temon, memberikan informasi yang dimohonkan oleh warganya. Kalau tidak diberi, ada apa? Kami berdoa semoga tidak terjadi kasus korupsi di Desa Temon,” papar Hadi dengan tegas.

Pria 47 tahun inipun menyayangkan sikap dan kinerja Pemdes Temon yang dipimpin oleh Lurah Sunardi. Pasalnya, sebagai Kepala Desa Temon, Sunardi bersama perangkat seharusnya paham serta menguasai dan mampu menerapkan peraturan atau ketentuan yang termaktub dalam UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam menjalankan roda pemerintahannya di desa Temon.

Tidak hanya itu, bahkan menurutnya, Kades Sunardi beserta perangkat desa lainnya harus belajar memahami peraturan dan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa.

"Dalam peraturan tersebut, sudah jelas diterangkan bahwasanya dalam pengadaan barang/jasa di desa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, bersaing, adil dan akuntabel," sindirnya.

Baca Juga: Atap Penyangga Roboh, Kualitas Material Bangunan Lumbung Pangan di Desa Gadingwatu Harus Diusut

Lebih dari itu, dirinya bahkan menerangkan jika dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa juga menerapkan prinsip yang sama yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, bersaing, adil dan akuntabel.

“Dari uraian tersebut, sudah jelas bahwa semestinya kegiatan pelaksanaan pembangunan desa Temon yang bersumber dari dana APBDes tahun 2022, harusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Sebaliknya, dengan tidak diberikan informasi yang dimohonkan oleh warganya, apakah hal ini bisa dikatakan bahwa tata kelola keuangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut dilakukan secara transparan dan bisa dipertanggung jawabkan? Sementara warga yang ingin mengetahui informasi pertanggungjawaban, itu saja tidak diberikan,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima, penyelesaian sengketa informasi yang dimohonkan oleh Sunarko Utomo di Komisi Informasi akan diselesaikan melalui Sidang Ajudikasi Non Litigasi yang akan mempertemukan antara Pemohon dengan Termohon, yakni Pemdes Temon.

"Menjadi menarik untuk diikuti, bahwa persidangan bagi keduanya ini bisa disaksikan bersama, apakah Sunardi selaku Kades Temon mempunyai nyali menghadiri sidang menghadapi warganya sendiri," pungkas Hadi Purwanto mengakhiri pembicaraan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kades Temon, Sunardi belum dapat memberikan keterangan meski sudah dihubungi berulang kali via WhatsApp-nya. Dalam pesan singkat tersebut, konfirmasi dari awak media terlihat hanya centang satu. (*)

Editor : Syaiful Anwar