Dittipidsiber Periksa Razman Arif Nasution untuk Diserahkan ke Kejari Jakarta Utara

Reporter : -
Dittipidsiber Periksa Razman Arif Nasution untuk Diserahkan ke Kejari Jakarta Utara
Razman Arif Nasution (RAN)
advertorial

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil Razman Arif Nasution (RAN) untuk disidik jari dan tes kesehatan pada pukul 8.30 WIB, pada Senin (4/11/2024).

Setelah pemeriksaan kesehatan, selanjutnya tersangka RAN akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Hal ini merupakan penyerahan tahap kedua sebagai pelaksanaan dari P21.

RAN sebagai tersangka akan segera diadili di Pengadilan atas laporan pencemaran nama baik oleh Hotman Paris.

Terkait agenda pemanggilan dan pemeriksaan kesehatan terhadap Razman Arif Nasution di Biddokkes Bareskrim Polri ini dibenarkan Hotman Paris.

"Ya betul, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan besok Senin pagi. Sudah ada pemanggilan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri," ungkap Hotman Paris, Minggu (3/4/2024).

Sebagaimana diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Barekrim Polri telah  memeriksa Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (29/10/2024) lalu, dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Razman hadir pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya.

Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat menjabat Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap RAN sebagai tersangka.

Menurut dia, ini merupakan pemanggilan yang kedua sebagai tersangka, karena pada pemanggilan pertama Razman berhalangan hadir karena alasan tertentu.

“Iya (diperiksa), karena pada pemanggilan yang pertama beliau bukannya tidak datang tapi memberikan surat untuk melakukan penundaan. Nah, Alhamdulilah yang bersangkutan hari ini datang dan dilakukan pemeriksaan,” kata Vivid, 8 Agustus 2023.

Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Penetapan tersangka Razman atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu. Laporan tersebut terkait dengan tuduhan yang dilayangkan Razman kepada pengacara kondang tersebut tentang fitnah dugaan pelecehan seksual. (*Dry)

Editor : Bambang Harianto