Awas Modus Penipuan Salah Transfer ke Rekening

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Salah transfer bank
Salah transfer bank
grosir-buah-surabaya

Masyarakat perlu waspada dengan penipuan bermodus salah transfer ke bank. Contohnya, ada seorang wanita menolak untuk mengembalikan uang Rp 12,5 juta yang nyasar ke rekeningnya.

Lalu ada orang tak dikenal mengirim pesan di Whatsapp sambil nangis. Katanya, uang yang salah transfer itu buat bayar rumah sakit anaknya. Wanita tersebut enggan mengembalikan atau mentransfer ke orang yang nangis di Whatsapp tersebut. Meskipun dia dibilang tega oleh keluarganya.

Wanita itu tidak membela diri. Cuma menunjukkan satu kalimat dari Customer Service (CS) bank :

"Jangan dibalikin, Bu. Jangan dipakai juga."

Bukan kalimat itu yang membuat keluarga wanita itu kaget. Tapi nasib tetangganya, yang dapet Whatsapp persis dengan wanita itu dan memilih mengembalikan uang yang salah transfer. 

Jam 21.14 : transfer masuk Rp 12,5 juta.

Jam 21.21 : Whatsapp masuk, minta uangnya dibalikin ke rekening lain.

Jam 21.40 : chatnya sudah 11 kali. Ada foto anak di ranjang rumah sakit.

Wanita itu hampir transfer. Terus dia ingat tetangganya. Dua minggu sebelumnya, tetangganya dapet Whatsapp yang sama. Rp 9 juta. Dia mengembalikan uang tersebut malam itu juga.

Enam hari kemudian, dia ditagih Rp 15,8 juta. Dari aplikasi yang tidak pernah dia install.

Pas dia bilang tidak pernah minjam uang, yang telepon cuma kirim satu foto. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dia sendiri.

Duit itu bukan salah transfer. Itu pencairan pinjaman online (pinjol) ilegal, diajukan pakai data kamu yang udah bocor.

Pas kamu kirim ke rekening yang mereka minta, kamu menyerahkan duit pinjaman atas namamu ke penipunya. Tapi utangnya tetep nempel di kamu.

Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengumumkan modus ini resmi sejak Juni 2024. 

Terus kenapa uang yang salah transfer itu tidak dipakai aja? Kan bukan salahmu. Ini jebakan keduanya.

Pasal 85 Undang Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana : orang yang sengaja menguasai dan mengakui dana transfer yang bukan haknya bisa dipenjara paling lama 5 tahun atau didenda paling banyak Rp 5 miliar.

Uang itu dibalikin, kamu kena pinjol. Pakai, kamu kena pasal. Dua pintu yang keliatan, dua-duanya jebakan.

Pintu ketiganya tidak keliatan karena tidak ada yang menyuruh kamu ke sana : bank kamu sendiri.

Panduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) : jangan pakai, jangan balikin ke pengirim. Datang ke bank, minta dananya diblokir. Bukan rekeningnya.

Biar tidak parno: salah transfer beneran itu ada. Tapi jalurnya sama. Lewat bank, orang jujur duitnya balik, penipu tidak dapat apa-apa.

Dan kamu yang nanya ke bank justru menunjukkan itikad baik.

5 tanda itu bukan salah transfer beneran :

1. Yang menghubungi kamu, orangnya langsung, bukan banknya. 

2. Dia minta dibalikin ke rekening yang beda dari rekening pengirim. 

3. Ada cerita darurat : rumah sakit, anak, kecelakaan. 

4. Dia buru-buru, ngechat berkali-kali dalam hitungan menit. 

5. Pas kamu bilang mau lewat bank, dia nolak atau mulai mengancam.

Orang jujur yang salah transfer tidak tahu nomor Whatsapp kamu.

Langkah kalau duit nyasar masuk ke rekeningmu :

1. Jangan dipakai sepeser pun. 

2. Screenshot chat, catat nomor handphone dan nomor rekening yang dia kasih.

3. Ke bank, minta blokir dananya.

 4. Lapor ke Satgas PASTI OJK: [email protected] 

5. Kontak OJK 157 atau Whatsapp 081157157157. 

6. Blokir nomornya.

Satu aturan yang kamu kirim ke grup keluarga setelah ini :

ATURAN PINTU MASUK.

Uang nyasar cuma boleh keluar lewat pintu yang sama waktu dia masuk : bank.

Bukan lewat Whatsapp. Bukan lewat m-banking. Bukan lewat rasa kasihan. (*)