Polsek Anggana Amankan Pelaku Pengancaman di Desa Kutai Lama
Pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 13.30 WITA, kejadian kriminal mengguncang ketenangan warga di Jalan Sungai Kutai, RT. 001, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku inisial LD (57 tahun), mengancam nyawa seorang korban berusia 49 tahun, dengan senjata tajam.
Baca Juga: Polsek Anggana Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Desa Sungai Meriam
Konflik dimulai ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa parang. Pelaku dan korban terlibat adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku mencabut parang dan membacok-bacok tandon air stainless hingga rusak. Korban melarikan diri dan berlindung ke menantu korban.
Baca Juga: Polsek Anggana Tangkap 2 Orang Pengguna Narkoba
Dua saksi, BASO MANGKONA dan SAHRUL, berani menghalangi pelaku dan mencegah kejadian lebih lanjut. Polsek Anggana segera menanggapi laporan korban dan mengamankan pelaku serta barang bukti. Dan juga melakukan riksa korban, saksi, dan pelaku untuk memastikan keamanan dan mengumpulkan bukti.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Mengancam dengan Senjata Tajam. Polsek Anggana berkomitmen menindak tegas pelaku dan menjaga keamanan masyarakat. Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi memastikan kasus ini akan diusut tuntas.
Kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga emosi dan menghindari kekerasan. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwenang dan menjaga keamanan bersama. (*)
Editor : Bambang Harianto