Bea Cukai Semarang menyerahkan tersangka beserta barang bukti rokok ilegal dan mobil mewah kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Bea Cukai Semarang
Bea Cukai Semarang Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak
Bea Cukai Semarang gelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal di halaman Gedung Grhadika Bina Praja, Kabupaten Demak, pada Kamis (07/11/2024). Kepala
Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Dua Juta Batang Rokok Ilegal
Melanjutkan tren positif dalam Operasi Gempur II tahun 2024, tim penindakan Bea Cukai Semarang gagalkan distribusi pengiriman jutaan batang rokok ilegal di
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan dalam Operasi Gempur II di Wilayah Semarang
Tim penindakan Bea Cukai Semarang amankan 736.000 batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur II yang digelar pada Kamis (17/10/2024). Operasi Gempur II merupakan
Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta
Bea Cukai Semarang gagalkan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 264.800 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut
Pemusnahan Narkotika, Uang Palsu, Sajam dan Barang Hasil Penindakan Lainnya di Semarang
Bea Cukai Semarang turut musnahkan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Rabu, 25 September 2024.