Tri Wicaksono, Burhannudin, dan Dean Cakap Pakarti, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dia didakwa melanggar Undang Undang Republik Indonesia (UU
Tri Wicaksono, Burhannudin, dan Dean Cakap Pakarti, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dia didakwa melanggar Undang Undang Republik Indonesia (UU