Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria inisial MS (48 tahun). Hal tersebut dilakukan lantatan MS melakuka upaya tindak pidana kekerasan Seksual terhadap seorang wanita di Salah satu Cafe di Kecamatan Tanah Grogot.
Peristiwa kekerasan seksual yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) dini hari tersebut. Langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Paser dan mengamankan pelaku pada Minggu (6/7/2025) sekira Pukul 02.00 WITA.
Baca juga: Guru SMK di Surabaya Diduga Alami Pelecehan Seksual Sesama Jenis
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo. Melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan menyampaikan, laporan ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyilidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di salah satu rumah di gang Al Ikhsan kecamatan Tanah Grogot.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Paser melakukan pengamanan terhadap pelaku serta membawanya ke Mako Polres Paser guna proses hukum lebib lanjut," ujar AKP Agus, Minggu (6/7/2025).
Baca juga: Oknum Dosen di Kota Luwuk Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Dijelaskan bahwa, Pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual lantaran dibawah pengaruh minuman beralkohol. Pada saat itu, MS bertanya pada kasir cafe terkait pembayaran Bill. Namun MS yang berada disebelah korban memeluk korban dan meremas payuara korban.
Korban yang kaget akan tindkan pelaku sontak berteriak. Kejadian itu membuat suasana cafe menjadi ribut. Alhasil, korban merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut pada Polres Paser.
Baca juga: Usai Jadi Pelapor, Kini Wildan Jadi Terlapor : Insiden Minggu Dini Hari di Roots Social House
"Korban merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, korban melaporkan peristiwa tersebut pada Polres Paser," ujarnya.
Saat ini elaku telah diamankan di Mako Polres Paser. Atas perbuatannya, pihak kepolisian mengenakan pasal Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (*)
Editor : S. Anwar