Laporan Kekerasan Seksual di Polres Mojokerto Kota Ditindaklanjuti Setelah Viral

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Kantor Polres Mojokerto Kota
Kantor Polres Mojokerto Kota
grosir-buah-surabaya

Seorang wanita asal Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, berinisial Ks (60 tahun), membuat laporan di Polres Mojokerto Kota atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anaknya yang masih di bawah umur. Laporan tersebut teregister di Polres Mojokerto Kota nomor : LP/B/100/VI/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Aipda Burhanudin selaku Kanit di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Tidak itu saja. Putri dari Ks berinisial SA (18 tahun) yang masih di bawah umur juga melaporkan dugaan penganiayaan secara fisik yang dialaminya di Polres Mojokerto Kota. Laporan terdaftar di Polres Mojokerto Kota nomor : LPM/81.SATRESKRIM/III/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 3 Maret 2024.

Terlapor dari 2 laporan tersebut ialah pria berinisial SAGP (27 tahun), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Atas dua laporan tersebut, Polres Mojokerto Kota selama kurang lebih 2 tahun tidak melakukan penangkapan terhadap Terlapor. Hal itu disesali oleh Ks, ibu dari SA selaku Pelapor.

Atas kinerja Polres Mojokerto Kota yang tidak memproses laporannya, kemudian Ks meminta bantuan ke wartawan agar kasus kekerasan seksual dan penganiayaan fisik yang dialami anaknya bisa menjadi perhatian dari institusi Kepolisian. Setelah viral di berbagai media, baru pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota menangkap terduga pelaku/terlapor berinisial SAGP.

“Sudah ditangkap Sabtu (28/3/2026) jam 5 sore. Sudah di Polres. Saya ucapkan terima kasih kepada media yang bantu,” kata Ks saat dikonfirmasi Lintasperkoro pada Senin siang, 30 Maret 2026.

Informasi yang dihimpun Lintasperkoro, pada laporan pertama dengan nomor : LP/B/100/VI/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Juni 2024, Ks melaporkan kekerasan seksual berulang kali yang dialami anaknya yang saat itu masih berusia 16 tahun. Terlapor ialah SAGP, yang berdomisili satu desa dengan Ks.

Dalam laporan tersebut, diuraikan kejadiannya. Pertama pada awal Januari 2024 sekira jam 23.00 WIB, di ruang tamu rumah KS, beralamat di Kecamatan Dawarblandong. 

“Anak saya dibujuk rayu oleh pelaku dijanjikan akan dinikahi. Kemudian anak saya disetubuhi oleh pelaku,” jelas Ks.

Kejadian kedua pada akhir Januari 2024 sekira jam 20.00 WIB, di ruang tamu rumah KS. Kekerasan seksual yang ketiga pada Selasa, 6 Februari 2024 sekira jam 22.00 WIB. SAGP juga melakukan persetubuhan dengan SA di ruang tamu rumah KS.

“Yang keempat, anak saya disetubuhi pada pertengahan Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB di ruang tamu rumah saya. Beberapa hari kemudian tepatnya pada Kamis, 29 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Terlapor melakukan penganiayaan terhadap anak saya saat tidur kasur dekat ruang tamu. Anak saya dibangunkan oleh Terlapor. Setelah itu, anak saya duduk. Lalu dicekik oleh Terlapor selama 5 menit. Anak saya juga ditendang di pinggang kirinya. Lalu kepala anak saya dipegang dan dibenturkan ke kasur,” urai Ks.

Dijelaskan Ks, setelah menganiaya anaknya, Terlapor mengancam. Setelah itu, Terlapor keluar rumah ketika datang saudaranya.

“Lalu saya melapor ke Polres (Mojokerto Kota) karena anak saya disetubuhi,” ujar KS.

Sedangkan laporan penganiayaan, disampaikan SA langsung, yang terdaftar di Polres Mojokerto Kota nomor : LPM/81.SATRESKRIM/III/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 3 Maret 2024. Dalam laporan tersebut, terungkap jika SA mengalami penganiayaan pada Kamis, 8 Februari 2024 sekira jam 22.30 WIB dan Kamis 29 Februari 2024 sekira jam 23.00 WIB.

Sedangkan untuk pengancaman, yaitu pada 14 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB yang dikirim melalui WhatsApp sewaktu korban SA berada di rumahnya. (*)