Nestapa Warga Desa Kesamben Kulon, Sulit Dapat Ambulance dari Puskesmas

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Rapat mediasi di Kantor Kecamatan Wringinanom
Rapat mediasi di Kantor Kecamatan Wringinanom
grosir-buah-surabaya

Kabupaten Gresik dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp 3,37 triliun, masyarakatnya masih kesulitan untuk mengakses fasilitas layanan kesehatan masyarakat. Jikalau pun dilayani, warga Gresik harus mengeluarkan biaya yang tak sedikit. Hal itu dialami oleh Nur Salim, warga Dusun Kluwung, Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. 

Nur Salim berujar, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, kondisi kesehatan istrinya sedang kritis di rumahnya karena sakit kanker. Dia pun menghubungi Kepala Puskesmas Kesamben Kulon, dr Herliyani Nor Hidayati untuk meminta bantuan agar istrinya diantar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo menggunakan mobil ambulance milik Puskesmas Kesamben Kulon. Karena pada saat itu, istrinya sakit parah dan hanya bisa dibawa menggunakan Ambulance. 

Akan tetapi, pihak Puskesmas Kesamben Kulon tidak bisa menyediakan ambulance untuk istrinya. Padahal, menurut Nur Salim, di Puskesmas Kesamben Kulon terdapat 2 unit ambulance yang tidak dipakai. 

Walau Nur Salim melalui sambungan telpon memohon berkali-kali ke Kepala Puskesmas Kesamben Kulon agar bisa dibantu menyediakan mobil ambulance, tetap saja pihak Puskesmas Kesamben Kulon tidak bisa menyediakannya. 

“Saya mengeluh, kenapa di Puskesmas Kesamben Kulon ada ambulance 2 unit, akan tetapi tidak bisa membantu warga yang sedang kesulitan membutuhkan ambulance tersebut. Sedangkan saya juga warga setempat. Saya sebagai warga Dusun Kluwung, Desa Kesamben Kulon, sangat kecewa dengan kinerja serta kebijakan kepala UPT Puskesmas Kesamben Kulon yang tidak bisa membantu warga setempat khususnya pasien yang lagi darurat membutuhkan angkutan  bantuan ambulance,” ucap Nur Salim meluapkan kekecewaannya melalui percakapan dengan Redaksi Lintasperkoro pada Selasa, 1 September 2026.

Karena pihak Puskesmas Kesamben Kulon tidak bisa menyediakan ambulance untuk istrinya, Nur Salim pun mencari solusi lain supaya istrinya cepat mendapat penanganan medis di RSUD Dr Soetomo. Dia akhirnya mendapat ambulance bantuan dari rekannya.

Istri Nur Salim saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Dr Soetomo setelah kemotrapi, tapi Nur masih kecewa dengan Kepala Puskesmas Kesamben Kulon. Terlebih, dia mendapatkan kabar apabila ada warga Desa Kesamben Kulon yang sedang sakit akibat kecelakaan lalu lintas, lalu diantar menggunakan ambulance milik Puskesmas Kesamben Kulon dari rumahnya ke Rumah Sakit Umum (RSU) Anwar Medika di Bypass Krian, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. 

“Ternyata, warga yang diantar pakai ambulance Puskesmas Kesamben Kulon ke RSU Anwar Medika itu dikenakan biaya Rp 1.050.000. Itu ada kuitansi resmi dari RSU Anwar Medika nomor kuitansi : 1/2026/1720. Keterangan di kuitansi itu ialah sudah terima dari Nova satu juta lima puluh ribu rupiah untuk pembiayaan ambulance, Supri 772382, BPJS Kesehatan, Umum : IGD. Dicetak tanggal 24 April 2026 jam 20.06. Pantes saja kemarin saya minta tolong untuk nganter istri saya ke RSUD Dr Soetomo, tidak digubris. Saya cuma bilang bisa bayar Rp 500 ribu. Saya berharap Kepala Puskesmas Kesamben Kulon diganti dengan orang yang bisa melayani warga yang lagi sakit. Bukan malah yang ada uang untuk bayar ambulance saja yang dilayani,” jelas Nur Salim.

“Percuma ada Puskesmas Kesamben Kulon tapi tidak bisa membantu warganya sendiri. Kalau memang pimpinan tidak bisa mengambil kebijakan, lebih baik diganti saja supaya kedepannya warga yang sakit bisa dipermudah bukan dipersulit,” tegasnya. 

Terkait dengan adanya warga yang dikenakan biaya saat memakai ambulance Puskesmas Kesamben Kulon untuk mengantarnya ke RSU Anwar Medika dengan memakai kuitansi RSU Anwar Medika, Nur Salim berharap, Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, BPJS Kesehatan Cabang Gresik dan Sidoarjo, Inspektorat Kabupaten Gresik, serta Komisi Pengawasan Pelayanan Publik, segera melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. 

“Jangan sampai pelayanan kesehatan yang menjadi hak warga justru dijadikan lahan pungutan liar dan permainan tidak sehat antar oknum institusi kesehatan. Masyarakat berhak mengetahui kejelasan hubungan kerja sama, mendapatkan pengembalian seluruh uang yang dipungut secara tidak sah, serta memastikan pelaku pelanggaran dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nur Salim.

Tindak Lanjut Dugaan Pungutan Ambulance

Keluhan Nur Salim pun ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Kecamatan Wringinanom. Pada Selasa, 1 September 2026 sekitar jam 09.30 WIB, di kantor Kecamatan Wringinanom, diadakan rapat mediasi terkait dugaan pungutan yang dilakukan oleh Puskesmas Kesamben Kulon saat antar pasien ke RSU Anwar Medika.

Rapat dipimpin oleh Arditra Risdiansah selaku Camat Wringinanom. Didampingi oleh Sholikan (Sekretaris), Faridatus Soleha (Pencatat), dan dihadiri oleh dr Herliyani Nor Hidayati (Kepala Puskesmas Kesamben Kulon), dr Setyo Susilo, Aspari (Kepala Desa Kesamben Kulon), M Salim, Suyatno, Heri Yanto, Wahyu Kurniadi, dan beberapa lainnya. 

Hasil rapat menyatakan, bahwa mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 19 Tahun 2024, ambulance Puskesmas digunakan untuk gawat darurat dan rujukan dari puskesmas. Diluar penggunaan untuk kegawat daruratan dan rujukan agar menghubungi 112 atau 119. Puskesmas akan membantu menghubungkan call centre apabila masyarakat tidak memahami cara menghubunginya.

Terkait kuitansi untuk ambulance Puskesmas Kesamben Kulon yang dikeluarkan oleh RSU Anwar Medika, pihak Puskesmas Kesamben Kulon tidak tahu sama sekali.

Sedangkan pihak RSU Anwar Medika mengakui ada kekeliruan sistem yang belum menghapus dari rujukan umum menjadi rujukan BPJS Kesehatan. Rujukan yang menggunakan ambulan dari Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menggunakan kuitansi milik RS swasta.

Pihak RSU Anwar Medika akan melakukan hak jawab terkait permasalahan kwitansi ambulans yang beredar. Apabila RSU Anwar Medika tidak melakukan hak jawab kepada media terkait ini, siap menerima sanksi dari peserta yang hadir. (*)