Polda Sumsel Bongkar Penangkaran Buaya Muara Ilegal di OKI

lintasperkoro.com
Penangkaran buaya

Polisi membongkar tempat penangkaran buaya muara ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah, Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Ditemukan 58 ekor buaya jenis muara yang dilindungi dan berhasil diamankan tiga orang warga yang diduga penjaga masing-masing tempat penangkaran, mereka adalah A (73 tahun), S (48 tahun) dan SM (43 tahun) yang merupakan warga kecamatan Sirah Pulau padang, Kabupaten OKI, Sumsel.

“Terbongkarnya tempat penangkaran buaya ilegal tersebut akibat adanya laporan dari warga sekitar yang mengeluh takut jika buaya itu nantinya lepas dan dapat menyerang warga,” ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Irjen Andi Rian R Djajadi Berharap Diterima Sebagai Warga Sumatera Selatan

“Kami bersama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel membongkar tempat penangkaran buaya ilegal pada 22 Agustus 2023. Mulanya masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya lokasi penangkaran buaya muara itu dan mendapati jika penangkaran buaya ini tidak memiliki izin resmi,” tambah Wadir.

Menurut AKBP Putu Yudha Prawira, tersangka mengaku, masing-masing dari mereka memiliki buaya dengan jumlah berbeda dan berada di tiga lokasi berbeda pula. Tersangka S memelihara sebanyak 11 ekor buaya, SM memelihara 34 ekor buaya, dan tersangka A memelihara sebanyak 13 ekor.

Baca juga: Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polres Muara Enim Geledah Rumah Bos Tambang Ilegal

“Tersangka belum mengetahui apakah buaya-buaya itu nantinya akan dijual atau tidak dikarenakan buaya itu titipan dari seseorang berinisial B dan sudah meninggal dunia. Penangkaran buaya ilegal itu sudah berjalan selama sembilan tahun terakhir dan ketiga tersangka hanya sebagai pekerja,” jelasnya.

"Tersangka mendapatkan upah Rp 3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut, dan saat ini mereka tidak tahu buaya tersebut akan dibawa kemana, mereka hanya merawat dan diupah," tambahnya.

Baca juga: Musnahkan Narkoba 1,5 KG Sabu, Polda Sumsel Selamatkan 15.552 Jiwa Manusia

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru