Polsek Tambaksari Dinilai Lamban Tangani Laporan Advokat Korban Penganiayaan
Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh seorang Advokat bernama Sukardi (48 tahun) telah dilaporkan ke Polsek Tambaksari jajaran Polrestabes Surabaya dengan bukti Laporan Polisi nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR, pada Kamis, 16 Juli 2026 jam 00.54 WIB. Sebulan lebih sejak laporan itu, sampai kini tidak ada kepastian hukum, apakah laporan tersebut naik ke penyidikan atau dihentikan penyelidikannya.
Tidak adanya kepastian dan progres hukum terhadap laporan Sukardi tersebut menimbulkan rasa kecewa dari pihak Pelapor. Sukardi melalui Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah kecewa dengan kinerja Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dinilai lamban dalam menangani laporan kliennya.
Menurut Dodik Firmansyah, sudah 1 bulan setengah sejak laporan dugaan penganiayaan disampaikan ke Polsek Tambaksari, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait proses hukum dan penangkapan terhadap Terlapor yang bernama Afandi alias Korea.
“Ini yang membuat kami geram. Laporan sudah diterima resmi oleh Polsek Tambaksari sejak 16 Juli 2026. Tapi sampai hari ini, Terlapor Afandi alias Korea masih bebas berkeliaran. Seakan-akan pihak kepolisian membiarkan dan tutup mata terhadap kasus ini,” tegas Dodik Firmansyah, S.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada Rabu (2/9/2026).
Dinilai Pengacara yang berkantor di Jalan Jagalan 1 nomor 16 Kota Surabaya ini, Unit Reskrim Polsek Tambaksari terkesan pasif dalam menangani kasus dugaan penganiayaan ini. Itulah yang menciderai rasa keadilan. Terlebih korban dalam perkara ini adalah seorang ADvokat yang setiap hari justru mendampingi masyarakat pencari keadilan.
“Bagaimana masyarakat mau percaya kepada hukum kalau seorang advokat saja yang melapor ke Polisi, laporannya seperti diabaikan. Pelaku bebas, korban yang trauma,” ujarnya dengan nada kecewa.
Supaya laporannya tidak berlarut-larut ditangani Polsek Tambaksari, Dodik Firmansyah mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Bidang Propam Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Unit Reskrim Polsek Tambaksari dalam menangani laporan kliennya.
“Ini bukan perkara ringan. Ini penganiayaan. Ada korban, ada bukti, ada laporan resmi, dan pelakunya sudah diketahui nama Afandi alias Korea. Seharusnya penyidik segera melakukan pemanggilan, gelar perkara, dan penetapan tersangka. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” lanjut Dodik Firmansyah, S.H.
Ia juga meminta agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap Afandi alias Korea agar tidak menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
“Kami mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk segera mengambil alih atau setidaknya memerintahkan Polsek Tambaksari bekerja profesional. Tangkap Afandi alias Korea. Jangan biarkan pelaku penganiayaan merasa kebal hukum,” tegasnya.
Kronologi dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 466 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ini bermula ketika korban Sukardi sedang menggelar hajatan syukuran atas bertambah usianya pada Rabu malam, 15 Juli 2026 di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, tepatnya depan warung Mak Ning. Syukuran dilakukan secara sederhana sambil menggelar acara electone yang dimulai pada pukul 20.00 WIB.
Saat berlangsungnya hajatan sekitar jam 23.45 WIB, datanglah Afandi alias Korea ke lokasi hajatan. Tanpa sebab, dia berteriak kepada istri pelapor bernama Latifah Sari yang sedang bernyanyi (karaoke). Kemudian Afandi alias Korea menuju ke tempat Sukardi yang saat itu sedang memainkan gitar mengiringi musik.
Seketika Afandi alias Korea memukul Sukardi tepat di kepalanya hingga mengeluarkan darah. Dari keterangan saksi di lokasi kejadian, Afandi alias Korea memukul kepala Sukardi menggunakan roti kalung (alat pemuluk dari besi).
Setelah dipukul, Sukardi terjatuh dan tak sadarkan diri. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Dari diagnosa, Sukardi mengalami robek dan memar di kepalanya, sehingga harus dijahit. Setelah dari rumah sakit, Sukardi mendatangi Polsek Tambaksari untuk membuat laporan Polisi.
Sebagai seorang Advokat, Sukardi mengaku peristiwa ini tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga psikis dan terhadap profesinya. Ia mengaku sempat trauma dan terganggu dalam menjalankan aktivitas mendampingi klien.
“Saat itu saya sedang bersyukur atas bertambahnya usia. Tapi yang saya dapat justru kekerasan. Ini sangat mencoreng. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Sukardi. (*)
Editor : Redaksi