Inisial F, gadis berusia 15 tahun di Sidoarjo, menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul, yang dilakukan MS, pria 53 tahun, tetangganya sendiri.
Mirisnya, perbuatan yang dilakukan MS terhadap gadis tersebut sebanyak dua kali di hotel pada 12 dan 13 September 2025. Awal mulanya korban seringkali diberi uang oleh pelaku, karena korban sudah tidak punya ayah.
Baca juga: Desa Kwangsan Sidoarjo Jadi Surga Bagi Penjudi Sabung Ayam
Disampaikan Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, pada Selasa (4/11/2025), sebelum kejadian pelaku kerap membujuk rayu korban untuk diajak jalan-jalan namun oleh korban dihiraukan.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Desa Jatikalang dan Kemangsen
"Saat peristiwa pertama pada 12 September 2025, pelaku masih terus memaksa dengan menarik tangan korban untuk diajak jalan-jalan hingga korban berhasil dibawanya. Akan tetapi mereka keluar tidak untuk jalan-jalan, melainkan dipaksa pelaku untuk masuk ke hotel hingga terjadilah persetubuhan atau perbuatan cabul. Setelah itu, pelaku bilang agar korban tidak beritahu ibunya, lalu memberikan uang Rp. 550.000," jelas Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M.Z. Rofik.
Persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan MS terhadap korban, berlanjut esok harinya dan kembali dilakukan di kamar hotel lainnya. Setelah melampiaskan hasrat nafsunya, pelaku memberikan uang Rp. 350.000 ke korban.
Baca juga: Satreskrim Polres Pesisir Selatan Ringkus Dua Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur
"Atas laporan keluarga korban, pada 15 Oktober 2025, pelaku MS berhasil kami tangkap. Serta dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun tentang Undang-undang perlindungan anak," jelas , AKBP M.Z. Rofik. (*)
Editor : S. Anwar