Hendriyanto dan Ridwan Divonis 9 Bulan Penjara di Kasus Oplos LPG di Sidoarjo

avatar Moh Affan
  • URL berhasil dicopy
Kaporlesta Sidoarjo menunjukkan barang bukti penyalahgunaan LPG subsidi
Kaporlesta Sidoarjo menunjukkan barang bukti penyalahgunaan LPG subsidi
grosir-buah-surabaya

Pengadilan Negeri Sidoarjo menggelar sidang putusan kasus penyalahgunaan pengangkutan niaga liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut ialah Rianto Adam Pontoh.

Dua pelaku oplos LPG yang jadi Terdakwa ialah Muhammad Hendriyanto alias Hendrik dan M Ridwan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Muhammad Nur Hendriyanto alias Hendrik dan Terdakwa M Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Nur Hendriyanto alias Hendrik dan Terdakwa M Ridwan alias Ridwan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 7 hari pidana denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 5 hari," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Kasus oplos LPG ini terungkap pada Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB. Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo yang melakukan penyelidikan adanya tindak pidana penyalahgunaan niaga liquefied petroleum gas (LPG) tabung gas ukuran 3 kilogram (kg) yang disubsidi oleh Pemerintah yang dipindahkan isinya ke tabung gas portable ukuran 12 (kilogram mengamankan Muhammad Nur Hendriyanto alias Hendrik dan M Ridwan di gudang yang beralamat di Perum Pondok Mutiara Blok M 11 Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Dari gudang tersebut ditemukan barang-barang yang digunakan untuk melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung LPG ukuran 12 kilogram, yaitu :

291 tabung gas LPG 3 kg ;

187 tabung gas LPG 12 kg;

70 pen besi kecil;

60 alat bantu oplos LPG berupa pipa besi kecil;

1 bundel kantong plastik bening berisi sejumlah karet tabung LPG ;

2 bundel kantong plastik berwarna hitam berisikan segel plastik tabung LPG 3 kg;

1 timbangan;

3 pak segel LPG 12 kg;

7 ring besi peyangga tabung LPG;

1 bundel kunci;

1 unit mobil Grandmax Pick-Up Box warna hitam dengan nomor Polisi yang terpasang W-8984-PW;

1 STNK mobil Grandmax Pick-Up Box nomor Polisi L-9068-AY.

1 buku BPKB Kendaraan mobil Grandmax Pick-Up Box nomor Polisi : L-9068-AY atas nama Yuyun Oktavia;

1 unit handphone merk Samsung Galaxy A55 5G warna ungu violet beserta simcard;

1 unit Handphone merk Oppo Galaxy A54 warna hitam beserta simcard;

Muhammad Nur Hendriyanto dalam melakukan penjualan tabung LPG 12 kilogram yang berisi gas dari tabung LPG 3 kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah dibantu oleh karyawannya, yaitu M Ridwan dan Rudi, dengan pembagian tugas sebagai berikut :

Muhammad Nur Hendriyanto sebagai pemilik yang melakukan pengawasan dan pengecekan terkait kegiatan pemindahan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung LPG 12 kilogram yang dilakukan oleh Rudi (DPO). Kemudian melakukan pengantaran bersama M Ridwan, mencari pembeli, dan membeli tabung LPG 3 kilogram yang masih terisi dan tabung LPG 12 kilogram yang masih kosong melalui pembelian dari agen maupun secara online.

M Ridwan berperan dalam melakukan bongkar muat tabung LPG 3 kilogram dan tabung LPG 12 kilogram, serta melakukan pengiriman tabung LPG 12 kilogram.

Rudi (DPO) berperan melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung LPG ukuran 12 kilogram.

Cara Muhammad Nur Hendriyanto dan Rudi melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung LPG ukuran 12 kilogram adalah dengan menyiapkan tabung LPG ukuran 12 kilogram yang belum terisi dan tabung LPG ukuran 3 kilogram yang masih berisi gas. Selanjutnya, pada bagian katup tabung LPG 12 kilogram dipasangkan alat penghubung dari besi, sementara bagian atas tabung tersebut diberi es batu untuk memperlancar aliran gas. 

Kemudian, tabung LPG 3 kilogram diletakkan dalam posisi terbalik di atas tabung LPG 12 kilogram yang telah terpasang alat penghubung tersebut, sehingga isi gas dari tabung LPG 3 kilogram berpindah ke dalam tabung LPG 12 kilogram.

Tabung LPG 12 kilogram yang sudah terisi dilakukan penyegelan dan dijual. Proses pemindahan gas tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 jam untuk mengisi penuh satu tabung LPG 12 kilogram, dimana setiap tabung LPG 12 kilogram membutuhkan 4 tabung LPG 3 kilogram sebagai sumbernya.

Tabung LPG 12 kilogram yang telah diisi menggunakan tabung LPG 3 kilogram dijual, salah satunya kepada Heri Mardiyanto. Pada 25 April 2026, Heri Mardiyanto menghubungi Muhammad Nur Hendriyanto untuk memesan tabung LPG 12 kilogram sebanyak 60 tabung dengan harga per tabungnya Rp 180.000.

Muhammad Nur Hendriyanto menyanggupi untuk menyediakan barang tersebut paling lambat pada 29 April 2026. Selanjutnya pada 29 April 2026, Heri Mardiyanto kembali menghubungi Muhammad Nur Hendriyanto untuk menanyakan kepastian waktu pengiriman.

Muhammad Nur Hendriyanto menjawab akan dikirimkan pada siang hari. Namun hingga saat ini, tabung tersebut tidak dikirimkan kepada Heri Mardiyanto.

Muhammad Nur Hendriyanto mendapatkan tutup segel tabung LPG 12 kilogram dibeli dari Shopee dengan harga satuannya sebesar Rp 1.600. Muhammad Nur Hendriyanto tidak mengetahui nama akun Shopee tersebut, karena handphone yang digunakan hilang.

Muhammad Nur Hendriyanto mendapatkan tabung gas 3 kilogram dan tabung 12 kilogram dari grup jual beli LPG di Facebook menggunakan akun bernama “ARTHA JAYA” dengan harga tabung gas 3 kilogram seharga Rp 150.000 dan tabung 12 seharga Rp 300.000.

Pada 28 April 2026, Muhammad Nur Hendriyanto dan M Ridwan membeli tabung LPG 3 kilogram yang disubsidi Pemerintah dari pangkalan LPG yang beralamat di Perum Palazo Park A5006, Kelurahan Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, sebanyak 224 tabung dengan harga Rp 18.000 per tabung yang dibayarkan secara tunai kepada Nur Latifah.

Dalam 1 bulan, Muhammad Nur Hendriyanto mendapatkan keuntungan sebesar Rp 38.400.000, dengan rincian harga 1 tabung gas LPG 3 kilogram adalah sebesar Rp 20.000. 

Untuk mengisi 1 tabung LPG 12 kilogram dibutuhkan 4 tabung LPG 3 kilogram, sehingga total modal yang diperlukan untuk setiap tabung adalah sebesar Rp 80.000. 

Tabung LPG 12 kilogram yang telah terisi tersebut dijual oleh Muhammad Nur Hendriyanto dengan harga Rp 160.000 per tabung, sehingga diperoleh keuntungan bersih sebesar Rp 80.000 per tabung. Dalam 1 bulan, Muhammad Nur Hendriyanto mampu menjual sebanyak 480 tabung, sehingga total keuntungan yang diperoleh Muhammad Nur Hendriyanto adalah sebesar Rp 38.400.000.

Upah yang diterima M Ridwan berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Rudi memperoleh per tabung Rp 7.500. Dalam sekali jual sebanyak 60 tabung, maka upahnya Rp 450.000.

Dalam 1 bulan, Muhammad Nur Hendriyanto memperoleh keuntungan bersih dari perbuatan melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung LPG 12 kilogram berkisar antara Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta.

Muhammad Nur Hendriyanto tidak memiliki izin untuk melakukan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah untuk kemudian dilakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung LPG ukuran 12 kilogram. (*)