Pelangsir Solar Subsidi Gunakan Truk Modifikasi Berkeliaran di SPBU Sidoarjo

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Truk diesel yang diduga digunakan untuk melangsir Solar subsidi. (foto : ist)
Truk diesel yang diduga digunakan untuk melangsir Solar subsidi. (foto : ist)
grosir-buah-surabaya

Pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah jenis Solar berkeliaran di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Mereka menjalankan aksi ilegalnya menggunakan truk box yang telah dimodifikasi di bagian belakangnya dengan memasang baby tank yang disambungkan dengan tangki pengisian BBM kendaraan. 

Wilayah yang kerap jadi sasaran pelangsir Solar subsidi tersebut salah satunya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.612.42 yang beralamat di Lingkar Timur, Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Sekali “teguk”, ratusan hingga ribuan solar subsidi bisa dibelinya. 

Cara yang dilakukan pelangsir BBM subsidi jenis Solar tersebut dengan membeli Solar ke SPBU dengan volume ratusan liter sekali pembelian. Dan mereka bisa membeli berkali-kali dengan tempo semalam.

Umumnya menggunakan plat nomor polisi dan barcode MyPertamina yang dipasang secara berganti-ganti untuk setiap pembelian. Barcode MyPertamina yang disediakan juga banyak menyesuaikan plat nomor yang hendak diisi Solar di SPBU. Diantaranya nomor polisi W 8813 UR, yang dipasang untuk kendaraan truk boks jenis Fuso.

Seorang nara sumber menyebutkan, penanggungjawab dalam praktik pembelian Solar subsidi menggunakan truk dieser nomor polisi W 8813 UR ialah pria bernama Didin dan Oji. Keduanya disebut pemain lama dalam penyalahgunaan solar subsidi yang beberapa kali menjalankan aksinya di wilayah Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Setelah Solar subsidi berhasil dibeli dengan truk yang dimodifikasi tersebut, kemudian dibawa ke gudang penimbunan dan dipindah ke tangki. Lalu solar subsidi tersebut dijual ke industri di wilayah Jawa Timur dengan harga non industri. Jika harga Solar industri Rp 6.800 per liter, maka mereka bisa menjualnya dengan harga lebih dari Rp 9.000 per liter.

Menurut narasumber tersebut, tindakan yang dilakukan Didin dan Oji tersebut merupakan tindak pidana minyak dan gas (migas). Namun, Kepolisian belum mampu melakukan memproses hukum terhadap pelangsir Solar subsidi tersebut.

“Mungkin karena tahu sama tahu. Yang penting setoran bulanan, maka pelangsir bisa bebas berkeliaran membeli Solar subsidi untuk dijual lagi ke industri,” katanya pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kata dia, aparat Kepolisian khususnya Satreskrim Polresta Sidoarjo bukan lengah dalam mengawasi penyalahgunaan Solar subsidi. Melainkan diduga ada atensi khusus terhadap mereka.

Padahal, pembelian Solar subsidi tidak boleh melebihi 200 liter bagi kendaraan angkutan umum serta truk/bus roda 6 atau lebih. Hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

“Selain melanggar Undang Undang Minyak dan Gas, mereka juga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Polresta Sidoarjo harus menyelidiki penyalahgunaan Solar subsidi di wilayah hukumnya,” jelasnya. (*)