Perusahaan Rokok (PR) Cahaya Fajar memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Hal ini sebagai upaya memastikan setiap pelaku usaha hasil tembakau memiliki izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebelum mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), Bea Cukai Malang menyelenggarakan kegiatan Pemaparan Proses Bisnis PR Cahaya Fajar dalam rangka penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bea Cukai Malang pada Rabu (05/11/2025).
Baca juga: PT Arjuna Triple Nine Ekspor Keripik Buah ke Singapura
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya legalitas dan kepatuhan sebagai fondasi utama dalam menjalankan usaha hasil tembakau.
Baca juga: CV Barakah Putra Jaya Diberi Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Selanjutnya, perwakilan PR Cahaya Fajar memaparkan secara menyeluruh rencana operasional serta sistem tata kelola perusahaan sebagai pabrik hasil tembakau. Pemaparan tersebut menjadi kesempatan bagi Bea Cukai Malang untuk memahami secara mendalam proses bisnis yang akan dijalankan perusahaan.
Dalam sesi diskusi, Kepala Kantor beserta tim Bea Cukai Malang memberikan evaluasi dan masukan komprehensif guna memastikan seluruh aspek proses bisnis telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Setelah melalui proses penilaian kelengkapan dokumen dan verifikasi kelayakan, PR Cahaya Fajar dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan penerbitan NPPBKC.
Baca juga: CV Rencong Makmur Sejahtera Dapat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Terbitnya izin NPPBKC bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis bagi PR Cahaya Fajar dalam membangun bisnis hasil tembakau yang legal, transparan, dan taat hukum. (*)
Editor : S. Anwar