PT Mega Sinar Indonesia resmi menerima izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Bekasi. Izin diberikan pada Selasa (18/11/2025), menjadi fondasi menjalankan usaha yang legal dan berdaya saing.
Direktur PT Mega Sinar Indonesia, Agung Arief Setia menyampaikan apresiasi atas pelayanan Bea Cukai Bekasi yang cepat dan responsif, serta perizinan yang semakin mudah, transparan, dan tanpa biaya sepeser pun.
Baca juga: Bea Cukai Bekasi Terbitkan Izin NPPBKC kepada PT Amartha Boga Lestari
“Persayaratan mudah, prosesnya pun cepat dan gratis. Bea Cukai Bekasi juga siap mendampingi kami yang ingin berkembang secara legal,” ujar Agung Arief Setia.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk dapat beroperasi secara sah.
Baca juga: CV Agni Prabawa Lestari Peroleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
“Pelayanan dan kemudahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberikan dukungan nyata kepada pelaku usaha yang berkomitmen menjalankan kegiatan bisnis secara tertib dan bertanggung jawab,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani.
Selain itu, Undani menegaskan bahwa penerima izin harus selalu menjaga kepatuhan, karena legalitas bukan hanya sekadar dokumen, tetapi komitmen jangka panjang dalam membangun usaha yang berintegritas.
Baca juga: Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Arken Indonesia
Melalui penerbitan izin ini, Bea Cukai Bekasi berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya legalitas dan bersama-sama menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan kompetitif. (*)
Editor : Bambang Harianto