Kalian yang sering bolak-balik luar negeri pasti tidak asing mendengar istilah customs declaration. Ya, customs declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut yang wajib diisi sebelum masuk ke wilayah Indonesia. Lantas, kapan waktu yang tepat untuk mengisi customs declaration?
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan bahwa pengisian customs declaration (CD) wajib dilakukan setiap penumpang dari luar daerah pabean Indonesia, hal ini sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Baca juga: Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Teluk Palu
Demi perbaikan layanan dan mempermudah pengisiannya, Bea Cukai pun meluncurkan inovasi pengisian customs declaration dalam bentuk digital atau disebut electronic customs declaration (e-CD) yang telah hadir sejak tahun 2022 lalu.
Encep menegaskan bahwa pengisian e-CD dapat dilakukan sejak 2 hari sebelum kedatangan penumpang melalui tautan https://ECD.beacukai.go.id/. Para penumpang harus melengkapi data isian yang diperlukan hingga muncul quick response code (QR code), kemudian pindai QR code tersebut di area pemeriksaan Bea Cukai saat di bandara kedatangan.
“Pahami bahwa pengisian e-CD lebih awal dapat mengurangi masa tunggu di bandara. Nyatanya, saat ini jumlah pengisian e-CD di origin tercatat masih cukup rendah, yaitu di angka 37%, dan ini berdampak pada penumpukan penumpang di area kedatangan.”
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Telah diimplementasikan secara bertahap, tercatat sudah ada 10 bandar udara (Bandara) internasional yang telah menggunakan layanan e-CD hingga bulan Agustus 2023, baik secara mandatory atau piloting. Penerapan e-CD secara penuh (mandatory) sudah dilakukan di Jakarta (CGK) dan Bali (DPS), juga 8 bandara lainnya yang sedang dalam masa uji coba (piloting) masing-masing di Surabaya (SUB), Medan (KNO), Yogyakarta (YIA), Lombok (LOP), Makassar (UPG), Manado (MDC), Pekanbaru (PKU), dan Majalengka (KJT).
Meskipun pelayanan e-CD sudah sangat baik dan mudah, Encep mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap potensi penipuan website e-CD palsu. Tautan e-CD palsu saat ini banyak beredar di internet, dan para pihak tidak bertanggung jawab akan berdalih membantu pengisian dan meminta sejumlah biaya ke target penipuannya.
Baca juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
“Tidak ada tautan lain! Pengisian e-CD hanya dapat dilakukan melalui tautan https://ECD.beacukai.go.id/ dan tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis,” tegasnya.
“Isi e-CD 2 hari sebelum kedatangan, pelayanan Bea Cukai dan implementasi e-CD akan lebih optimal dengan dukungan dari seluruh penggunanya. Pahami segala informasi lengkap terkait e-CD melalui tautan https://bit.ly/FAQ-ECD atau media sosial resmi Bea Cukai. Namun jika masih ada pertanyaan yang akan disampaikan, segera hubungi Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkas Encep. (zai)
Editor : Syaiful Anwar