Ibu dari Korban Pencabulan Anak Panti Asuhan di Surabaya Datangi LPSK

avatar Moh Affan
  • URL berhasil dicopy
Dodik Firmansyah bersama ibu dari korban pencabulan di kantor LPSK
Dodik Firmansyah bersama ibu dari korban pencabulan di kantor LPSK
grosir-buah-surabaya

Seorang wanita berinisial WK didampingi Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, mendatangi kantor kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Indrapura nomor 5, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, pada Kamis, 27 Agustus 2026. WK merupakan ibu dari anak berinisial S yang jadi korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Yayasan Baitul Yatim yang beralamat di kawasan Jalan Raya Saritama, Surabaya.

WK melalui Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah berkata, kehadirannya di kantor LPSK untuk meminta perlindungan atas kasus yang dialami anak kliennya. Sebab, anak WK berinisial S selain masih di bawah umur, juga penyandang tuna netra sejak lahir.

"Kami meminta perlindungan ke LPSK karena korban dan ibunya dari golongan rentan. Korban tuna netra. Ibunya mantan PMI (pekerja migran Indonesia) yang jadi orang tua tunggal. Sedangkan pelaku ialah anak dari pemilik Yayasan Panti Asuhan yang sebelumnya korban dititipkan disana," kata Dodik Firmansyah.

Selain meminta perlindungan fisik dan psikis terhadap korban kekerasan seksual yang dialami anak kliennya, Tim Kuasa Hukum WK juga mengajukan hak restitusi untuk korban. Itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Negara untuk memulihkan korban. 

"Anak tunanetra tidak boleh dua kali menjadi korban. Pertama karena kejahatan bejat, kedua karena negara abai. Kami menuntut LPSK memberikan perlindungan khusus bagi korban anak dan penyandang disabilitas. Kami juga secara tegas mengajukan hak restitusi," lanjut Dodik Firmansyah.
 
Dodik Firmansyah menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius oleh LPSK dan Pemerintah karena melibatkan lembaga sosial yang mengurus anak yatim, yang seharusnya menjadi rumah aman bagi anak-anak.

"Ini bukan perkara biasa. Korbannya anak di bawah umur, penyandang disabilitas tunanetra. Posisinya sangat lemah. Pelakunya justru dari lingkungan yayasan yatim piatu. Negara wajib hadir dan melindungi," ujar Dodik Firmansyah usai menyerahkan berkas permohonan di LPSK.

Dodik Firmansyah berharap kasus pelecehan seksual yang dialami anak di bawah umur ini ditangani serius hingga ke Pengadilan. Tak ada kata damai dan kompromi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini.

"Tidak ada ruang untuk perdamaian. Proses hukum terus berlanjut sampai proses persidangan dan kita kawal terus sampai putusan Pengadilan. Kami tidak akan mundur selangkah pun. Keadilan untuk anak korban dan anak-anak disabilitas lainnya harus ditegakkan seterang-terangnya," tegas Dodik Firmansyah

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, inisial S, anak tuna netra yang menjadi anak panti asuhan Yayasan Baitul Yatim menjadi korban pelecehan seksual saat dititipkan di panti asuhan tersebut. Pelakunya berinisial MSN (21 tahun), yang merupakan anak dari pemilik panti asuhan Baitul Yatim.

Tindakan MSN itu dilakukan secara berulang sambil direkam dengan handphone miliknya. Belakangan rekaman video tak senonoh itu diketahui oleh AS, saudara kandung korban S yang juga menghuni Panti Asuhan Baitul Yatim. 

Rekaman video itu dikirim ke ibunya, WK, melalui chat Whatsaap, saat WK mengikuti pelatihan kerja di Malang. WK yang mengetahui rekaman itu langsung menyuruh temannnya untuk mengevakuasi kedua anaknya termasuk korban S.

S dan AS pun diambil oleh temannya dari panti asuhan Baitul Yatim. Singkat cerita, WK pulang ke Surabaya dan melapor ke Polrestabes Surabaya. Laporan teregister nomor : LP/B/1441/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, pada Selasa 14 Juli 2026 jam 13.00 WIB.

Dari laporan tersebut, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya menangkap dan menetapkan MSN sebagai tersangka dan ditahan.

Dari keterangan WK, anaknya jadi korban pencabulan oleh MSN sejak akhir 2024 hingga Juni 2026. Modus MSN, korban dibawa ke tempat sepi, lalu dicabuli sambil direkam. Jika korban menolak, pelaku MSN mengancam akan membunuhnya. (*)