Arena judi sabung ayam di Dusun Bokong, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, kembali beroperasi. Sebelumnya, sabung ayam di Desa Klantingsari berhenti beroperasi karena digrebek Polres Tarik.
Karena lalai dalam pengawasan, serta seakan main kucing-kucingan, keberadaan sabung ayam yang meresahkan masyarakat di Desa Klantingsari dilaporkan ke Polsek Tarik. Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Polsek Tarik mendatangi langsung lokasi sabung ayam pada Minggu, 21 Desember 2025.
Baca juga: Polres Luwu Utara Bubarkan Arena Sabung Ayam di Salassa
Sialnya, informasi kedatangan personil Polsek Tarik diduga bocor, sehingga saat tiba di lokasi sabung ayam, tidak didapati adanya kegiatan perjudian.
Di lokasi terdapat tenda dan arena sabung ayam di bawah barongan yang tidak jauh dari permukiman warga.
Baca juga: Pemain Judi Sabung Ayam Lolos dari Grebekan Polsek Sangkapura
Kapolsek Tarik, AKP Heri Setyawan menegaskan, Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk perjudian termasuk judi sabung ayam. Kapolsek Tarik sesumbar, pihaknya akan memproses hukum terhadap siapapun yang melakukan perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami tidak pandang siapa saja. Jangan sampai ada warga maupun oknum tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam karena perbuatan tersebut melanggar hukum,” tegas Kapolsek Tarik.
Baca juga: Polsek Wara Bubarkan Sabung Ayam di Kelurahan Pajalesang
Kepada masyarakat, Kapolsek Tarik mengimbau agar memberikan informasi atau pengaduan terkait segala bentuk gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah Tarik. Sebagai contoh laporan kegiatan sabung ayam di Dusun Bokong, Desa Klantingsari. (*)
Editor : Redaksi