Polsek Brondong menggrebek lokasi perjudian sabung ayam di area persawahan Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, pada Kamis siang (29/1/2026). Saat petugas Polsek Brondong tiba di arena sabung ayam, penjudi dan panitia kabur.
Para penjudi dan panitia kabur dengan meninggalkan ayam aduan dan sepeda motor di lokasi. Penggrebeka lokasi perjudian sabung ayam ini ini bermula dari laporan warga yang masuk ke Polsek Brondong pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas sabung ayam di lahan persawahan milik warga yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.
Baca juga: Penjudi Sabung Ayam di Desa Kepadangan Sidoarjo Tak Kapok Digrebek Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Brondong, IPTU Ahmad Zainudin bersama anggota piket jaga segera menuju lokasi menggunakan kendaraan patroli. Setibanya di arena perjudian sabung ayam, petugas Polsek Brondong mendapati arena sabung ayam yang masih aktif digunakan.
Ketika petugas Polsek Brondong mendekat, para pelaku langsung kabur ke area persawahan. Kondisi medan yang berlumpur dan sulit dilalui kendaraan bermotor membuat pengejaran tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Meski para pelaku berhasil meloloskan diri, Polsek Brondong mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di lokasi. Barang bukti tersebut meliputi dua kalangan sabung ayam berwarna biru, enam ekor ayam jantan aduan, enam unit kiso atau tempat ayam, serta dua unit sepeda motor.
Baca juga: Arena Sabung Ayam di Desa Banrimanurung Digrebek Polres Jeneponto
Seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Brondong untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polsek Brondong tengah menelusuri identitas para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik perjud1an tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakayt (Kasi Humas) Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga polisi dapat bertindak cepat. Ia menegaskan bahwa perjudian termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Polsek Kindang Bubarkan Judi Sabung Ayam Berkedok Hajatan di Desa Tamaona
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjud1an. Polri juga mengajak warga terus berperan aktif menjaga kamtibmas dengan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” ujar Hamzaid.
Kasi Humas Polres Lamongan memastikan penindakan terhadap praktik perjudian akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat. (*)
Editor : Bambang Harianto