Gunun adalah saksi kunci perkara dalam perkara tindak pidana pemalsuan Surat-Surat tanah milik Mabes TNI seluas 48 Hektar yang terletak di Kelurahan Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Bekasi Kota. Setelah dipanggil sesuai dengan ketentuan KUHAP sebanyak 2 kali oleh Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, Sdr. Gunun tidak pernah datang dihadapan penyidik untuk memberikan keterangan terkait adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/15/III/2023/ SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 Maret 2023 A.n. Pelapor Mayor Chk. Asep S SH selaku Pakum Denma Mabes TNI dan terlapor Dani Bahdani SH. Dkk.
Sudah dalam kurun waktu 2 minggu ini, Pihak Penyidik melakukan upaya pencarian Sdr. Gunun agar datang memenuhi panggilan penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri dengan penuh kesadaran sendiri. Sebagai warga negara yang baik harus taat hukum untuk hadir sebagai Saksi adalah wajib hukumnya.
Baca juga: Keris Woomera 2024: Bangun Diplomasi TNI Melalui Malam Budaya di Banyuwangi
Menanggapai mangkirnya sdr. Gunun yang kapasitasnya sementara hanya sebagai Saksi, Satgas Tim Hukum Mabes TNI Kolonel Chk Agus Hari Suyanto mengingatkan kepada Sdr. Gunun agar segera mematuhi panggilan dari Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri. Bila yang bersangkutan tidak hadir makaPenyidik akan membawa Sdr. Gunun dengan upaya jemput paksa. Hal ini dibenarkan berdasarkan Ketentuan pasal 112 Ayat [2] KUHAP.
Apabila Sdr. Gunun mempersulit proses Penyelesaian perkara pidana ini maka bisa dikenakan sanksi hukum Pidana sesuai dengan Ketentuan pasal 216 KUHP jo Pasal 224 KUHP. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan Ketidak hadiran Sdr. Gunun di Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, secara terus menerus yang seharusnya pemeriksaan pada tgl 14 Agustus 2023.
Baca juga: FLC Kembali Buka Bimbingan Belajar Persiapan Daftar TNI Polri Tahun 2025
Tim Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan tentang ketidak hadiran Sdr. Gunun dalam pemeriksaan di penyidik Bareskrim Polri. Padahal Tim Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Panggilan 2 kali kepada Sdr. Gunun dengan jeda waktu sesuai dengan ketentuan KUHAP.
“Dalam minggu ini harus sudah datang ke penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, apabila tidak hadir akan diterbitkan surat pemanggilan Upaya Jemput paksa,’’ imbuh Tim penyidik.
Baca juga: Dansatgas Operasi Bantuan Filipina: Keamanan Dan Keselamatan Adalah Utama
Menanggapi hal tersebut, Komandan Detasemen Markas Mabes TNI Brigjen TNI Mar Nawawi SE MM, sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri untuk segera memanggil Gunun.
“Kami akan terus memantau perkembangannya, karena permasalahan ini sudah cukup lama sehingga kami harapkan permasalahan ini dapat segera tuntas. Kami juga berharap agar yang bersangkutan kooperatif dan segera memenuhi panggilan dari Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri dan jangan sampai dilakukan upaya jemput paksa. agar pemasalahan ini bisa cepat selesai,” ujar Dandenma Mabes TNI. (dry)
Editor : Syaiful Anwar