Direktur Perum Jasa Tirta 1 Disomasi Warga Karah Surabaya

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Tanah yang dikuasai Perum Jasa Tirta 1 di Kelurahan Karah, Kota Surabaya
Tanah yang dikuasai Perum Jasa Tirta 1 di Kelurahan Karah, Kota Surabaya
grosir-buah-surabaya

Direktur Perum Jasa Tirta 1 disomasi oleh warga Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, bernama Heri Samudra. Somasi dilakukan melalui kantor hukum MSP Advocates yang beralamat di Jalan Trunojoyo nomor 282, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur.

Alasan somasi tersebut disampaikan oleh Heri Samudra, karena Perum Jasa Tirta 1 diduga mencaplok lahan miliknya di kawasan Kelurahan Karah yang telah memiliki alas hak resmi yang diterbitkan oleh Negara. Alas hak yang dimiliki oleh Heri Samudra ialah Surat Tanda Hak Milik (STHM) tahun 1960 yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria Pusat. 

Meski sudah menunjukkan kepemilikan tanah tersebut, namun Perum Jasa Tirta 1 tetap menguasai lahan milik Heri Samudra dan lahan milik beberapa warga Kelurahan Karah lainnya. Lahan tersebut kini dipatok oleh Perum Jasa Tirta 1 yang rencananya akan dibangun spoilbank (bak penampungan) di bantaran Kali (Sungai) Brantas di Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya.

“Itu tanah adalah tanah hak milik berdasarkan STHM tahun 1960, bukan tanah aset negara/sempadan. Di atas lahan tersebut berdiri bangunan dan tanaman milik kami. Tapi Perum Jasa Tirta 1 semena-mena menggusur lahan milik kami untuk pembangunan spoilbank Kali Surabaya,” kata Heri Samudra disampaikan kepada Lintasperkoro pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Heri Samudra bersama warga terdampak penggusuran oleh Perum Jasa Tirta 1 pada prinsipnya tidak pernah menolak pembangunan spoilbank yang diperuntukkan bagi kepentingan pengelolaan sungai dan pengendalian banjir. Namun, pembebasan lahan yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta 1 dilaksanakan dengan menggunakan batas penguasaan lahan sejauh 20 meter dari bibir sungai tanpa dasar hukum yang sah dan merupakan tindakan yang melampaui batas sempadan sungai sebagaimana Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 380/KPTS/M/2004 tanggal 18 Oktober 2004.

Dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah tersebut, garis sempadan sungai pada lokasi dimaksud hanya ditetapkan sejauh 11 meter dari tepi sungai. Dengan demikian, terdapat kelebihan penguasaan lahan oleh Perum Jasa Tirta 1 seluas 9 meter yang secara hukum tidak termasuk dalam sempadan sungai dan tetap merupakan hak warga yang menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut.

Dijelaskan Heri Samudra, penguasaan tanah warga pada area tambahan seluas 9 meter tersebut dilakukan tanpa mekanisme pengadaan tanah dan tanpa pembayaran ganti kerugian yang layak kepada warga terdampak penggusuran termasuk dirinya. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

“Tindakan demikian merupakan bentuk penguasaan tanah tanpa hak yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, tanpa persetujuan yang bebas dari warga, serta tanpa pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Status Perum Jasa Tirta I sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tidak menghapus kewajiban untuk tunduk pada hukum serta tidak memberikan kewenangan untuk mengambil atau menguasai tanah masyarakat tanpa dasar hukum dan tanpa ganti kerugian sesuai Undang Undang nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah,” tegas Heri Samudra. 

Oleh karena itu, Heri Samudra meminta kepada Perum Jasa Tirta 1 agar menghentikan segala bentuk penyangkalan terhadap hak-hak warga terdampak yang kehilangan tanah akibat penerapan batas 20 meter tersebut, dan melakukan verifikasi dan pengukuran ulang terhadap luas tanah yang telah digunakan dan dikuasai oleh Perum Jasa Tirta 1.

“Tindakan Perum Jasa Tirta 1 melakukan penggusuran 20 meter telah melebihi 17 meter dari ketentuan sempadan 3 meter. Tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Perampasan Hak Milik tanpa prosedur ganti rugi,” tegas Heri Samudra.