PT Taru Martani 1918 kembali meramaikan pasar global dengan produk-produk unggulannya dengan melakukan ekspor tembakau iris ke Taiwan, pada Selasa (3/2/2026). Tembakau iris yang diekspor kali ini adalah Virgin Apple, Violin, dan Royal Bourbon dengan jumlah total 8.700 pak. Ekspor ini merupakan ekspor pertama PT Taru Martani 1918 di tahun 2026.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta , Riri Riani menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang Cukai, barang kena cukai yang termasuk di dalamnya hasil tembakau yang diekspor diberikan fasilitas tidak dipungut cukai.
Baca juga: PT Taru Martani Ekspor Tembakau Iris ke Jepang
"Fasilitas tidak dipungut cukai untuk ekspor tembakau iris ini akan mendukung peningkatan ekspor Indonesia, terutama di sektor industri tembakau yang memiliki potensi besar di pasar internasional," kata Riri Riani.
Sebagai bagian dari prosedur pemberian fasilitas tidak dipungut cukai berdasarkan peraturan yang berlaku, atas ekspor tersebut pun dilakukan pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan tersebut ialah untuk memastikan bahwa barang yang akan diekspor sudah sesuai dengan ketentuan cukai dan telah dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan. Setelah dipastikan kesesuaiannya, dilakukan penyegelan untuk kemudian dikirim ke pelabuhan muat ekspor di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
"Bea Cukai Yogyakarta berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik untuk mendukung industri dalam negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif sehingga dapat bersaing dalam pasar internasional," tutup Riri Riani. (*)
Editor : Redaksi