Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan satu unit mobil truk Mitsubishi colt diesel dengan No Pol BG 8065 KC warna kuning yang mengangkut tangki modifikasi berisi minyak olahan jenis bensin sebanyak 10 ton.
Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Iskandar F Sutisna membenarkan bahwa pada Minggu, 3 September 2023 pukul 01.00 WIB, Kasubdit Kamsus Ditintelkam Polda Sumatera Selatan, AKBP Dudi Novery, bersama anggotanya yang melintasi jalan Palembang – Betung, melihat truk yang mencurigakan ada indikasi mengangkut minyak illegal sehingga dihentikan.
Baca juga: PT Baltrans Buana Mandiri Timbun Solar, Terungkap di Sidang PN Mojokerto
Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku yakni sopir Edi Purnomo (35 tahun), warga Lubuk Seberuk, Dusun I RT 3 Lempuing Jaya, Kabupten OKI (Ogan Komering Ilir). Kernet Toto Handoko (28 tahun) warga Sumber Agung Dusun I Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Dari pengakuan 2 tersangka, mobil truk yang mengangkut minyak olahan jenis bensin berasal minyak dari Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 10000 liter / 10 ton, dengan pembeli / pemilik mobil berinisial “K”. Minyak BBM jenis bensin ini masakan dari daerah Keban. Rencananya akan dibawa ke Palembang,” katanya, pada Minggu (3/9/2023).
Baca juga: 2 Staf Dinas Pendidikan Banyuasin Jadi Tersangka Pungutan Liar
Lanjutnya, seperti yang diketahui selama ini penyebab banyaknya terbakar gudang yang ada di Palembang yaitu disebabkan oleh bahan bakar bensin olahan.
“Maka dari itu, perintah tegas Kapolda Sumatera Selatan tidak ada lagi yang melakukan ilegal drilling,” tambahnya.
Baca juga: PT Sri Karya Lintasindo di Pusaran Kasus Solar Ilegal di Gudang Satria Eco Park Sidoarjo
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain mobil truk warna kuning dengan tangki modifikasi berisi 10 ton minyak olahan jenis bensin, STNK mobil truk Mitsubishi colt diesel atas nama Wayan Yudiana dengan nomor rangka MHMFE74P5DK101170, nomor mesin 4D34TJ60077.
“Kedua tersangka dan barang bukti mobil truk sudah diamankan ke Mapolda Sumatera Selatan dan diserahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan,” pungkasnya. (dry)
Editor : S. Anwar