PT Baltrans Buana Mandiri Timbun Solar, Terungkap di Sidang PN Mojokerto

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Gudang PT Baltrans Buana Mandiri di Desa Pagerluyung
Gudang PT Baltrans Buana Mandiri di Desa Pagerluyung
grosir-buah-surabaya

Gudang PT Baltrans Buana Mandiri yang beralamatkan di Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, kedapatan menyimpan atau menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar menggunakan tandon atau kempu (baby tank) berkapasitas 1000 liter. Hal itu terungkap setelah solar tersebut dijual oleh pengawas gudang PT Baltrans Buana Mandiri yang bernama Ardiansyah Putra tanpa izin dari pihak PT Baltrans Buana Mandiri.

Untuk perbuatan penggelapan solar milik PT Baltrans Buana Mandiri oleh Ardiansyah Putra tersebut, sudah diproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ardiansyah Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam sidang yang digelar pada Selasa, 22 September 2026. Ardiansyah Putra terbukti melanggar Pasal  488  Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ardiansyah Putra bin Ahmad Effendi (almarhum) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Silvya Terry.

Ardiansyah Putra bekerja sebagai Pengawas Gudang di PT Baltrans Buana Mandiri (perusahaan pengumpulan limbah berbahaya beracun atau B3 berdasarkan Perizinan Berusaha NIB : 0610220185643) yang beralamat di Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, sebagaimana Surat Keterangan Nomor 004/SK-BBM/V/2026 tanggal 04 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Adinda Maharani selaku Direktur PT Baltrans Buana Mandiri.

Tugas dan tanggung jawabnya menjaga dan mengawasi isi gudang yang di dalamnya terdapat barang barang milik PT Baltrans Buana Mandiri yang salah satunya adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Ardiansyah Putra selaku pengawas gudang tersebut mendapatkan upah atau gaji per bulan dari PT Baltrans Buana Mandiri sebesar Rp 2.500.000 sampai dengan Rp 3.000.000.

Pada Minggu, 3 Mei 2026 sekira jam 15.00 WIB, karena Ardiansyah Putra sudah kehabisan uang. Dia kemudian menghubungi Ali Rachmanu dan meminta tolong untuk menjualkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar seharga Rp 5.000 per liter. Ardiansyah Putra berjalan kaki menuju tandon atau tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang berada Gudang PT Baltrans Buana Mandiri di Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dengan membawa 5 jerigen kosong.

Sesampainya di tandon tersebut, Ardiansyah Putra segera mengisikan 5 jerigen tersebut dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar milik PT Baltrans Buana Mandiri. Setelah 5 jerigen tersebut terisi seluruhnya dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Ardiansyah Putra kemudian mengantar 5 jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar milik PT Baltrans Buana Mandiri tersebut dengan menggunakan 1 unit sepeda listrik Exotic Sprinter AT warna hijau dengan cara melangsir 1 per 1 jerigen ke sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Hingga kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Ardiansyah Putra ditangkap di Warung Kopi tersebut oleh Redi Cahyono (Petugas Polsek Gedek) pada saat menunggu calon pembeli 5 jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar milik PT Baltrans Buana Mandiri. Ardiansyah Putra mengaku sejak Desember 2025 sudah 7x mengambil dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tersebut.

Pada saat dikonfirmasi kepada Mahfudin selaku HRD (Human Resource Development) PT Baltrans Buana Mandiri, menyatakan bahwa Ardiansyah Putra tidak memiliki izin untuk mengambil dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar milik PT Baltrans Buana Mandiri. Kemudian Ardiansyah Putra beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gedek untuk proses hukum.

Perbuatan Ardiansyah Putra mengambil tanpa izin 5 jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi milik PT Baltrans Buana Mandiri yang telah dilakukan sebanyak 7x dengan maksud untuk dijual kembali bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya selaku Pengawas Gudang menyebabkan PTnBaltrans Buana Mandiri mengalami kerugian Rp 5.000.000.

Dugaan Penyalahgunaan Solar Diminta Diusut 

Di luar kasus penggelapan Solar milik PT Baltrans Buana Mandiri yang dilakukan oleh Ardiansyah Putra, pihak Kepolisian, baik Polres Mojokerto Kota ataupun Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur diharapkan mengusut kasus dugaan penyalahgunaan Solar di gudang PT Baltrans Buana Mandiri. Harapan tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan.

Indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan niaga solar di gudang PT Baltrans Buana Mandiri ialah adanya tangki penimbunan yang berisi solar. Menurut Aris Gunawan, asal usul solar yang ditimbun perlu ditelusuri, apakah masuk dalam Solar subsidi atau Solar hasil olahan.

"Kasus penggelapan Solar oleh Ardiansyah Putra sebagai jalan masuk untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan niaga BBM Solar ini. Jangan cuma berhenti di Ardiansyah Putra. Polisi juga harus buka penyelidikan asal usul Solar yang digelapkan oleh Ardiansyah. Tidak mungkin bisa menimbun sebanyak itu jika tidak ada penyalahgunaan Solar," katanya.

Aris juga akan bersurat ke Kepolisian agar menindaklanjuti putusan pengadilan terkait penggelapan Solar. Tujuannya agar Kepolisian bisa menindaklanjuti sumber asal Solar, pemasok, dan pihak yang bertanggungjawab penimbunan Solar di gudang PT Baltrans Buana Mandiri di Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. (*)