Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial A (20 tahun), warga Kecamatan Caringin, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga ayah korban, yang melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Peristiwa diduga terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
Baca juga: Merekam Wanita Saat Mandi, Pujianto Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Berdasarkan keterangan, korban yang masih berusia 15 tahun awalnya diajak oleh tersangka untuk bertemu di lokasi pantai dengan alasan memberikan uang jajan dan berfoto bersama.
Setibanya di lokasi, keduanya sempat berbincang sebelum tersangka mengajak korban berpindah ke area semak-semak dengan alasan berteduh. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
Baca juga: Laporan Kekerasan Seksual di Polres Mojokerto Kota Ditindaklanjuti Setelah Viral
Orangtua korban yang mendapat laporan tentang perbuatan tersebut, segera melaporkan ke Polres Garut.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Garut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut.
Baca juga: Jalan Berliku Penetapan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Atlet di Jatim
Kasat Reskrim Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)
Editor : S. Anwar