Jalan Berliku Penetapan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Atlet di Jatim

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kombes Pol Ganis Setyaningrum saat konpers kasus pelecehan seksual
Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kombes Pol Ganis Setyaningrum saat konpers kasus pelecehan seksual
grosir-buah-surabaya

Penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur terhadap pria berinisial WPC (44 tahun), warga Kota Madiun, dalam kasus pelecehan seksual terhadap atlet perempuan ternyata memiliki jalan berliku. Seorang korban pelecehan seksual berkisah jalan panjang untuk mencari keadilan atas apa yang menimpanya.

Korban tersebut menuliskan kisahnya ketika mencari keadilan yang dilakukan sejak tahun 2024 silam. Kisahnya ditulis melalui akun Instagram viona_dinda.

“Aku diam bukan karena kalah. Aku diam karena sedang mempersiapkan kemenangan. Dan saat aku menjadi juara, dunia akan mendengar kisah yang selama ini kupendam. Pada 2024, saya pertama kali bercerita kepada Wakil Sekjen PPKBI (Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia). Kemudian saya melapor juga kepada Manajer dan Coach Timnas. Sejak itu, kasus ini sudah hampir 2 tahun berlalu,” tulisnya yang dikutip Lintasperkoro pada Rabu, 11 Maret 2026.

Lanjutnya, “Manager menyarankan saya untuk langsung melapor ke Polisi, PPKBI, NOC (Komite Olimpiade Indonesia), dan KONI Jatim, dan beliau follow up ke PPKBI agar kasus ini segera ditangani. Pada Januari 2025, saya pertama kali melaporkan kasus pelecehan yang saya alami secara internal melalui surat kepada Ketua Umum PPKBI Indonesia. Saya percaya organisasi akan melindungi atletnya. Saya baru dipanggil untuk sidang kode etik pada 25 Juni 2025. Dan hasilnya... TIDAK ADA SANKSI kepada pelaku.”

Dia pun merasa kecewa. Sebab, pelaku tetap menjabat sebagai Ketua Umum Kickboxing Provinsi Jawa Timur dan masih bebas berada di lingkungan olahraga.

“Saya juga melaporkan kasus ini ke KONI Ngawi serta sempat dipanggil untuk mediasi oleh KONI Jawa Timur, dengan harapan ada tindakan tegas dari organisasi olahraga.Namun lagi-lagi, tidak ada sanksi yang dijatuhkan. Bahkan saat itu muncul isu bahwa saya memfitnah pelaku. Karena tidak mendapatkan perlindungan dan kejelasan dari PPKBI, akhirnya saya memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda (Jawa Timur) pada 8 Juli 2025,” tulisnya.

Dia kembali bertutur, “Saya hanya bisa menunggu... Menunggu keadilan yang terasa sangat lama. Sampai akhirnya pada 12 Februari 2026, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Baru setelah itu, pada 24 Februari 2026, PPKBI mengeluarkan surat penonaktifan terhadap pelaku. Yang paling menyakitkan bagi saya adalah satu hal: seandainya sejak awal ada tindakan tegas, mungkin tidak akan ada korban lain.”

Sebagai korban pelecehan seksual, dia memendam kejadian ini sejak lama. Sebab, dia takut bersuara karena dia (pelaku) adalah Ketua, dan dia hanyalah seorang atlet yang seharusnya fokus untuk juara. 

“Tapi diam terlalu lama membuat luka ini semakin berat. Sekarang, aku memilih bersuara. Bukan hanya untuk diriku sendiri, tapi untuk semua yang pernah menjadi korban. Keberanian itu memang sulit, tapi kebenaran harus didengar. Aku juga belajar satu hal penting: menjadi juara tidak berarti harus mengorbankan harga diri. Banyak juara, bahkan juara Olimpiade, meraih prestasi tanpa kehilangan integritas dan martabat. Aku ingin menunjukkan bahwa prestasi dan keberanian berjalan bersama,” tuturnya. 

Untuk diketahui, Polda Jawa Timur melalui Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak – Pidana Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) menetapkan pria berinisial WPC (44 tahun), selaku Ketua PPKBI (Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia) Jawa Timur, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap atlet perempuan. 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, pada Senin (9/3/2026). 

Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan penanganan kasus ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.

“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, antara lain hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.

Polda Jawa Timur juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.

“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasinya saat bertanding. 

Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang.

Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan.

“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. (*)