Kades Sumbersuko Tegaskan Program PTSL di Desanya Clear and Clean

Reporter : Redaksi
Kepala Desa Sumbersuko (kemeja putih) saat menyerahkan sertifikat ke warga

Saiful Ma'arif selaku Kepala Desa (Kades) Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa yang dipimpinnya. Bahkan, Cak Saiful panggilan akrab Saiful Ma'arif memastikan program PTSL clear and clean. 

Ia menyebut, pada tahun 2025 di Desa Sumbersuko mendapat program PTSL dan dijalankan sesuai petunjuk teknis dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Baca juga: Gawat, Tujuh Desa di Kecamatan Gempol Digoyang Isu Pungli PTSL

"Program PTSL kami jalankan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kalau ada isu miring soal program ini (PTSL), saya pastikan bukan di Desa Sumbersuko. Kalau desa lainnya saya tidak tahu," ujar Cak Saiful pada Senin, 20 April 2026.

Cak Saiful pastikan lagi, program PTSL di Desa Sumbersuko tidak ada masalah. Artinya, program PTSL tersebut dilaksanakan sesuai aturan hukum.

Baca juga: Kasus PTSL Desa Wonosari Berjalan Lelet, Kejari Pasuruan Berdalih On Progres

"Tahun 2025, Desa Sumbersuko dapat program PTSL sebanyak 1205 sertifikat. Dan itu sudah diserahkan ke pemohon," jelasnya.  

Dijelaskan dia, bahwa total pengajuan PTSL di Desa Sumbersuko mencapai 1.205 berkas. Dari jumlah itu, 200 sertifikat dibagikan pada tahap pertama di bulan Agustus 2025. 490 sertifikat pada tahap kedua di Oktober 2025. Dan 515 sertifikat diserahkan pada tahap ketiga. 

Baca juga: Kejari Pasuruan Persilahkan Kuasa Hukum Kepala Desa Wonosari Ajukan Uji Materiil

Dengan demikian, seluruh pengajuan PTSL pada tahun 2025 di Desa Sumbersuko telah terselesaikan sepenuhnya.

“Alhamdulillah, program PTSL sudah diserahkan ke pemohon. Seluruh pengajuan tahun ini bisa terealisasi dan tuntas semua," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru