Direktur dan Komisaris PT Awan Samudra Lestari Terbukti Lakukan Penipuan
Pasangan suami istri yaitu I Gede Widiada Sarat anak dari Nengah Sarat (almarhum) dan Siti Hairijani selaku Direksi dan Komisaris PT Awan Samudra Lestari terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap PT ECL Logistics Indonesia cabang Surabaya. Atas perbuatannya itu, I Gede Widiada Sarat anak dari Nengah Sarat divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 31 Agustus 2026.
Safruddin sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa I Gede Widiada Sarat dan Terdakwa Siti Hairijani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut Serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 2 bulan. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telajh dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan," ujar Majelis Hakim.
I Gede Widiada Sarat merupakan Direktur PT Awan Samudra Lestari, beralamat di Jalan Perak Barat Nomor 83 Surabaya. Sedangkan Siti Hairijani merupakan Komisaris Utama PT Awan Samudra Lestari sekaligus pihak yang menguasai rekening dan transaksi keuangan PT Awan Samudra Lestari.
Pada periode 3 April 2023 sampai dengan tanggal 6 Juli 2023, PT Awan Samudra Lestari mengajukan permintaan advance payment kepada PT ECL Logistics Indonesia cabang Surabaya dengan mendasarkan pada rincian kebutuhan pekerjaan, schedule plan ekspor, shipping document impor, rekap advance, dan/atau kebutuhan pembayaran pihak ketiga.
Permintaan advance payment tersebut seolah-olah seluruhnya diperlukan dan akan dipergunakan untuk membayar biaya pelaksanaan pekerjaan ekspor-impor, customs clearance, trucking, lolo depo, port charges, shipping charge, penebusan DO, dan/atau biaya pelabuhan untuk kepentingan PT ECL Logistics Indonesia.
Atas permintaan advance payment tersebut, PT ECL Logistics Indonesia cabang Surabaya kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada PT ECL Logistics Indonesia pusat di Jakarta, sehingga PT ECL Logistics Indonesia pusat percaya dan bersedia menyerahkan uang advance payment kepada PT Awan Samudra Lestari.
Karena adanya permintaan advance payment, rincian pekerjaan, schedule plan, rekap advance, dan hubungan kepercayaan tersebut, PT ECL Logistics Indonesia kemudian tergerak untuk menyerahkan uang advance payment dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 7.283.582.600 kepada PT Awan Samudra Lestari melalui transfer dari rekening Bank MUFG atas nama PT ECL Logistics Indonesia ke rekening Bank CIMB Niaga atas nama PT Awan Samudra Lestari.
Uang advance payment tersebut bukan merupakan pembayaran jasa milik PT Awan Samudra Lestari, melainkan uang pembayaran di muka/uang titipan pelaksanaan kerja yang seharusnya dipergunakan untuk pembayaran biaya pihak ketiga terkait pekerjaan ekspor-impor milik PT ECL Logistics Indonesia.
Setelah PT ECL Logistics Indonesia menghentikan pekerjaan dan/atau hubungan kerja sama dengan PT Awan Samudra Lestari sekitar bulan Juli 2023, PT ECL Logistics Indonesia yang diwakili oleh Hermansyah dan Hosni Dhanu Pranata pada tahun 2023 melakukan audit dan pencocokan antara uang advance payment yang telah diberikan kepada PT Awan Samudra Lestari dengan invoice realisasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT Awan Samudra Lestari.
Berdasarkan hasil audit dan pencocokan tersebut, diketahui terdapat sisa uang advance payment milik PT ECL Logistics Indonesia yang belum dipergunakan oleh PT Awan Samudra Lestari sebesar Rp 431.667.753. Kemudian PT Awan Samudra Lestari pada 30 Oktober 2023 hanya mengembalikan sebesar Rp 100.000.000, sehingga masih terdapat sisa uang sebesar Rp 331.667.753 yang tidak dikembalikan kepada PT ECL Logistics Indonesia.
Sisa uang advance payment sebesar Rp 331.667.753 tersebut kemudian digunakan dan/atau dibiarkan digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya, antara lain untuk kebutuhan operasional PT Awan Samudra Lestari, pembayaran gaji dan/atau pesangon karyawan, biaya telepon, listrik, dan/atau biaya pekerjaan atas order dari customer PT Awan Samudra Lestari, tanpa izin dan tanpa persetujuan PT ECL Logistics Indonesia sebagai pemilik uang.
Rangkaian perbuatan I Gede Widiada Sarat dan Siti Hairijani tersebut merupakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, karena I Gede Widiada Sarat dan Siti Hairijani melalui PT Awan Samudra Lestari mengajukan permintaan advance payment kepada PT ECL Logistics Indonesia seolah-olah seluruh uang tersebut akan dipergunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pekerjaan PT ECL Logistics Indonesia. Padahal setelah pekerjaan dihentikan dan diketahui terdapat sisa uang advance payment milik PT ECL Logistics Indonesia.
I Gede Widiada Sarat dan Siti Hairijani tidak mengembalikan sisa uang tersebut dan justru menggunakan serta/atau membiarkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan PT Awan Samudra Lestari sendiri.
Perbuatan I Gede Widiada Sarat dan Siti Hairijani tersebut telah menggerakkan PT ECL Logistics Indonesia untuk menyerahkan uang advance payment sebesar Rp 7.283.582.600 kepada PT Awan Samudra Lestari, yang kemudian dari jumlah tersebut terdapat sisa uang milik PT ECL Logistics Indonesia sebesar Rp 331.667.753, yang tidak dikembalikan.
Akibat perbuatan I Gede Widiada Sarat dan Siti Hairijani, PT ECL Logistics Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 331.667.753. (*)
Editor : Redaksi