Dugaan adanya jual beli lapak atau stan secara ilegal di Pasar Wisata Cheng Hoo di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mencuat ke permukaan. Empat pedagang durian mengaku membeli stan ke oknum Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) berinisial G seharga Rp 40 juta.
"Saya ditawari G membeli stan di kawasan pasar wisata Cheng Hoo senilai Rp 40 juta," pengakuan Warso, salah seorang pedagang durian pada Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Beli Durian Busuk di Area Masjid Cheng Hoo Pasuruan
Selain dirinya, ada tiga pedagang durian lainnya yang mengalami nasib serupa. Menurut Warso, semua bukti-bukti sudah diserahkan ke Kuasa Hukumnya.
Warso menceritakan, kejadian terjadi pada tahun 2025. Oknum Ketua Paguyuban PKL di Pasar Wisata Cheng Hoo menawarkan stan ke para pedagang durian yang berjualan di kawasan Pasar Cheng Hoo Pandaan.
"Si Ketua Paguyuban PKL ini menawarkan lapak ke para pedagang durian. Kalau ingin berjualan disini, iya harus beli stan," sebut Warso.
Heri Siswanto dari Yayasan Sarana Keadilan Rakyat (YLBH) yang jadi Kuasa Hukum korban jual beli lapak durian di Pasar Wisata Cheng Hoo menyatakan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan.
"Sudah kita laporkan ke Polres Pasuruan untuk ditindaklanjuti," kata Heri Siswanto.
Heri Siswanto mendesak, pihak Polres Pasuruan segera melakukan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) tersebut. Ia menduga, ada keterlibatan oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan atas munculnya Surat Keterangan PKL (SK-PKL) yang diterbitkan dinas terkait.
"Kami curiga, SK-PKL itu palsu atau abal-abal. Karena nomer SK-nya tidak jelas. Tanggal dibuat mundur tahun 2023. Sedangkan kejadian yang dialami klien kami di tahun 2025. Ini aneh. Pasti ada indikasi kongkalikong antara oknum Dinas dengan Ketua Paguyuban PKL Pasar Wisata Cheng Hoo," pungkas Heri Siswanto. (dik)
Editor : Redaksi