Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Desa Musir Lor, Agus Budianto DPO
Penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.644.23 beralamatkan Dusun Semanding, Desa Musir Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Pelakunya ialah Siswanto bin Jasmin, warga Dusun Turi, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Hasil ngangsu Solar subsidi dari SPBU 54.644.23 Desa Musir Lor dijual ke Agus Budianto, dengan volume ribuan liter solar bersubsidi. Saat ini, Agus Budianto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nganjuk.
Penyalahgunaan Solar subsidi ini berawal pada Sabtu, 11 April 2026 sekira pukul 09.45 WIB bertempat di rumah Siswanto di Dusun Turi, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Tim Satreskrim Polres Nganjuk menangkap Siswanto dikarenakan telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa :
1 unit kendaraan pick up merek Daihatsu Grand Max warna putih nomor Polisi AG 8997 VI beserta kunci ;
1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash Titan ;
1 handphone merk Infinix Note 30 Pro ;
5 drum kapasitas 200 liter yang berisikan BBM jenis bio solar sebanyak 920 liter;
1 drum kosong kapasitas 60 liter;
1 pompa rotak beserta selang;
1 pompa minyak beserta selang;
Uang tunai sebesar Rp 310.000 ;
Siswanto membeli BBM bersubsidi jenis bio Solar pada Sabtu, 11 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.644.23 beralamatkan Dusun Semanding, Desa Musir Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, untuk dijual kembali kepada Agus Budianto (daftar pencarian orang/DPO) dengan harga Rp 9.000 tiap liter.
Cara pembelian, Siswanto terlebih dahulu mempersiapkan 1 unit kendaraan pick up merek Daihatsu Grand Max warna putih nomor polisi AG 8997 VI, 5 drum kapasitas 200 liter yang sudah berada di atas bak mobil pick up, 1 pompa rotak beserta selang, 5 barkode subsidi pertanian, 1 drum kosong kapasitas 60 liter, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Smash Titan warna hitam tanpa nomor polisi dan uang tunai sebesar Rp 7 juta.
Setelah semua sudah dipersiapkan, Siswanto langsung menuju ke sebuah pekarangan kosong yang lokasinya berjarak sekira ± 2 km dari SPBU dengan maksud untuk menempatkan dan menyimpan 1 unit kendaraan pick up merek Daihatsu Grand Max warna putih nomor polisi AG 8997 VI beserta drum-drum kosong sebagai wadah BBM bersubsidi jenis bio solar.
Kemudian dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk Suzuki Smash Titan warna hitam tanpa nomor polisi, Siswanto membawa 1 drum kosong kapasitas 60 liter menuju SPBU. Setibanya di SPBU, Siswanto menunjukkan barkode subsidi pertanian untuk mengisi penuh drum tersebut dengan BBM bersubsidi jenis bio solar dengan harga Rp 6.800 tiap liter. Siswanto melakukan pembayaran secara tunai.
Siswanto membawa drum berisikan BBM bersubsidi jenis bio Solar tersebut kembali ke lokasi penempatan dan penyimpanan 1 unit kendaraan pick up merek Daihatsu Grand Max warna putih nomor polisi AG 8997 VI beserta drum-drum kosong sebagai wadah BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang lokasinya berjarak sekira ± 2 km dari SPBU.
Setibanya di lokasi penempatan dan penyimpanan tersebut, Siswanto segera memindahkan BBM bersubsidi jenis bio Solar yang sudah dibeli ke dalam drum kapasitas 200 liter dengan menggunakan 1 pompa rotak beserta selang. Kemudian cara tersebut dilakukan oleh Siswanto selama 4 hari hingga sampai pada hari Sabtu, 11 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Siswanto berhasil mengumpulkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 920 liter di dalam 5 drum kapasitas 200 liter dengan sisa uang tunai pembelian sebanyak Rp 310.000.
Siswanto mengangkut BBM bersubsidi jenis bio Solar yang terkumpul tersebut ke rumah Siswanto beralamatkan di Dusun Turi, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Siswanto suda menjual BBM bersubsidi jenis solar kepada Agus Budianto (DPO) sebanyak 6 kali dengan jumlah 2.400 liter dan mendapatkan keuntungan Rp. 4.800.000. Adapun cara Siswanto menjual BBM bersubsidi jenis bio Solar, yakni Agus Budianto datang ke rumah Siswanto dengan mengendarai truk bermuatan drum. Kemudian BBM bersubsidi jenis bio Solar yang terkumpul dan berada di dalam drum yang sudah termuat di 1 unit kendaraan pick up merek Daihatsu Grand Max warna putih nomor polisi AG 8997 VI milik Siswanto dipindahkan ke truk bermuatan drum milik Agus Budianto dengan menggunakan 1 pompa rotak beserta selang yang terhubung.
Terhadap barang bukti yang disita, yakni 5 drum kapasitas 200 liter yang berisikan BBM jenis bio Solar sebanyak 920 liter. Kemudian dilakukan uji volume yang dibuktikan dengan Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Nomor: 500.2/346/411.309/2026 tanggal 4 Mei 2026 perihal Hasil Pengukuran Barang Bukti Berupa Solar dengan kesimpulan hasil pengukuran volume barang bukti berupa solar sejumlah 5 drum sebanyak 922,0130 liter.
Perbuatan penyalahgunaan Solar subsidi yang dilakukan Siswanto, membuatnya dipidana penjara selama 11 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada Selasa, 28 Juli 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Mohammad Hasanuddin Hefni.
"Menyatakan Terdakwa Siswanto bin Jasmin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga Bahan Bakar yang disubsidi sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah berdasarkan ketentuan Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk. (*)
Editor : Redaksi