Unit Reskrim Polsek Ngunut, Polres Tulungagung, berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis Pil Double L pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023, sekira pukul 21.00 WIB.
ADS, laki laki, 23 tahun, yang beralamat Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, ditangkap Petugas Polsek Ngunut di teras rumahnya usai bertransaksi Pil Double L.
Baca juga: Lanudal Juanda Musnahkan 253 Ribu Pil Berbahaya Jenis Double L
Dari tersangka, Polsek Ngunut menyita barang bukti berupa, 422 (empat ratus dua puluh dua) butir pil double L yang disimpan dalam dosbook handphone realme C12 warna kuning, 1 (satu) buah Handphone Realme Type C12, warna casing merah kobinasi hitam dan Uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno menyampaikan, pelaku ditangkap di teras rumahnya.
Baca juga: Seorang Pemuda Desa Sukowidodo Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung
“Sebelumnya, anggota sudah mengintai tersangka usai mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut menyergapnya dirumah pelaku usai melayani pembeli,” ujarnya Kamis (24/08/2023).
Dari hasi penggeledahan, ditemukan ratusan butir Pil Double L yang disimpan dalam dosbook handphone. Sehingga, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Ngunut selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tulungagung guna proses lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dilakulan penahanan dan dijerat dengan, Pasal 197 Sub. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU. RI. No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, Jo Pasal 60 ke 10 UU. RI. No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Kin)
Editor : Syaiful Anwar