Seorang Pemuda Desa Sukowidodo Ditangkap Satres Narkoba Polres Tulungagung

Reporter : Redaksi
Tersangka yakni SCS dan barang bukti

Setelah dilakukan pengintaian, satu orang berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung. Dua Pemuda tersebut diketahui kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan pil double L.

Tersangka ditangkap di rumahnya masuk Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Narkotika di PN Stabat Keberatan

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu dan pil double L, lalu kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Tulungagung.

“Sesuai dengan informasi tersebut, Personil melakukan pengintaian. Alhasil berhasil mengamankan Tersangka pada hari Jumat 18 Agustus 2023 sekira pukul 10.40 Wib di rumahnya,” jelasnya, pada Jumat (25/08/2023).

Tersangka yakni SCS (31 tahun) tahun yang berprofesi sebagai petani itu tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa paket jenis sabu dan ribuan Pil Daouble L.

Baca juga: CV Kironggo Bangkit Jaya Kantongi IUP OP, Lolos dari Jerat Pidana

“Modus operandi Tersangka menyimpan sabu dan mengedarkan Pil double L. Cara transaksi pil double L oleh tersangka kepada pembeli dengan menaruh di tempat yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau,” terangnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni, 1 pipet kaca berisi sabu, pil double L sebanyak 58.000 buitr yang terdiri dari 58 botol plastik warna putih masing – masing tiap botol berisi 1000 butir pil double L, 3 pipet kaca, 1 bungkus bekas rokok LA, 2 korek api, 2 alat bong dari botol plastik, 1 ATM bank BRI, uang tunai sebesar Rp 72.000- merupakan sisa hasil upan mengambil ranjauan pil double L dan memasang ranjauan pil double L, 1 kardus yang tertutup plastik warna hitam, 1 karung sak beserta plastik warna hitam, 1 handphone, dan 1 handphone merk Oppo warna hitam,” sambung Mujiatno.

Baca juga: Terdakwa Penjual Pupuk PT Bumi Subur Khatulistiwa Meninggal Dunia

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang - undang berdasarkan undang - undang nomor 6 tahun 2023,” pungkasnya. (Kin)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru