CV Kironggo Bangkit Jaya Kantongi IUP OP, Lolos dari Jerat Pidana

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Tambang batu andesit di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung
Tambang batu andesit di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung
grosir-buah-surabaya

Tambang batu andesit di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, digrebek tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung. Lokasi tambang tersebut kemudian dipasang garis polisi (police line) pada Senin 7 September 2026.

Bersamaan dengan itu pula, sejumlah pekerja tambang diamankan ke Polres Tulungagung berikut dengan barang bukti seperti dump truk, nota checker tambang, dan lain-lain. Para pekerja dan pemilik tambang dimintai keterangan.

Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulungagung, bahwa tidak ditemukan tindak pidana dalam aktivitas tambang di Desa Sumberagung tersebut. Seluruh pekerja dan pemilik tambang kemudian dilepas oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Satreskrim Polres Tulungagung memastikan aktivitas tambang batu andesit di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan bukan tindak pidana. Hal itu didapat setelah Satreskrim Polres Tulungagung bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan di lapangan pada Jumat (11/09/2026).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, Tim Satreskrim Polres Tulungagung turun ke lokasi tambang di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, setelah menerima aduan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas tambang batu andesit tanpa izin pada 7 September 2026. Tim Satreskrim Polres Tulungagung turun ke lokasi dan mendapati adanya aktivitas penambangan batu, mulai proses pemecahan batu andesit hingga mengangkut ke truk untuk dikirim.

Tim Satreskrim Polres Tulungagung juga memeriksa terhadap beberapa saksi yang berada di lokasi penambangan. Diantaranya, memeriksa pengelola tambang bernama Suwarji, checker, operator eskavator, operator alat berat dan admin rekapitulasi ritase.

“Kami juga meminta keterangan dari Ahli Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan (Bappeda) Tulungagung,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba.

Kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, penambangan batu andesit tersebut sempat diadukan dengan Pasal 158 juncto pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi, menunjukan bahwa operasional tambang batu andesit yang dilakukan CV Kironggo Bangkit Jaya telah mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan Nomor 21112201388960001 yang berlaku sampai dengan 1 Januari 2029 serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kami menyimpulkan bahwa lokasi tambang bukan kawasan hutan dan kawasan tersebut masuk wilayah hortikultura yang diperbolehkan untuk penambangan sesuai Undang Undang berlaku,” jelasnya.

Namun CV Kironggo Bangkit Jaya belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dimana RKAB merupakan dokumen wajib yang disusun setiap tahun oleh perusahaan pemegang izin tambang.

“Menurut keterangan ahli, tidak adanya dokumen RKAB bukan merupakan tindak pidana, melainkan administratif. Apabila dikemudian hari ditemukan fakta baru yg melanggar baik pidana maupun perdata, bisa di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba. (*)