Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Narkotika di PN Stabat Keberatan
Advokat Yordan Ven Yuken atau yang dikenal dengan nama Jordan Sitepu selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa berinisial YH menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat terhadap kliennya. Sebelumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat pada 24 September 2026, YH dituntut dengan hukuman mati dalam kasus dugaan peredaran ganja seberat 204 kilogram.
Jordan Sitepu menilai, keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut belum terbukti secara meyakinkan dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat membebaskan YH dari seluruh dakwaan.
YH didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sebagai dakwaan subsidair, serta Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan dalam uraian perkara.
Jordan Sitepu menjelaskan, YH ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara pada 3 Februari 2026 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, wilayah perbatasan Aceh–Langkat. Saat itu, YH bersama rekannya berinisial DS berada di area parkir sebuah minimarket dengan mengendarai mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi BK 1915 ACJ.
Menurut penjelasan Jordan Sitepu, penangkapan tersebut berkaitan dengan ditemukannya ganja seberat 204 kilogram di dalam mobil Toyota Hilux yang dikendarai seorang terdakwa berinisial RA di jalan lintas Aceh–Langkat.
YH dan DS diduga oleh pihak penuntut terlibat dalam perjalanan tersebut sebagai pengawal kendaraan RA. Namun, Jordan membantah bahwa kliennya mengetahui ataupun terlibat dalam rencana pengambilan ganja itu.
Ia menjelaskan, YH berangkat dari Medan setelah diminta RA menjadi sopir cadangan. YH dan DS disebut menggunakan kendaraan berbeda dari RA dan tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari perjalanan tersebut.
Menurut Jordan, RA awalnya menyampaikan bahwa perjalanan ke wilayah Aceh berkaitan dengan peninjauan lokasi proyek. Ketika RA diduga mengambil ganja di wilayah Takengon, Aceh, YH dan DS disebut sedang berada di hotel dan tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Dalam pembelaannya, Jordan Sitepu mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa kliennya mengetahui dan terlibat dalam pengangkutan ganja tersebut.
Ia juga menyoroti fakta bahwa YH dan DS berada di minimarket, sementara kendaraan RA berada di lokasi berbeda. Menurutnya, keadaan itu perlu dipertimbangkan secara cermat dalam menilai dugaan bahwa keduanya bertugas mengawal kendaraan pembawa ganja.
Jordan turut menyinggung keterangan saksi dari BNN Provinsi Sumatera Utara yang, menurutnya, menyebut penggunaan kendaraan pengawal sebagai praktik yang lazim dalam peredaran narkotika.
Meski demikian, pihak advokat menilai keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa YH mengetahui keberadaan ganja atau memiliki kesepakatan untuk terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum harus dapat membuktikan keterlibatan klien kami dalam permufakatan jahat, bukan hanya berdasarkan dugaan bahwa ia mengawal kendaraan,” demikian pokok keberatan yang disampaikan pihak advokat dalam pembelaannya.
Jordan menegaskan, pembuktian mengenai pengetahuan, peran, dan keterlibatan masing-masing terdakwa harus menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam sidang pembelaan pada Kamis, 8 Oktober 2026, Jordan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat membebaskan YH dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.
Jordan Sitepu juga menyampaikan bahwa YH merupakan mahasiswa yang aktif dalam kegiatan sosial. Salah satu kegiatan yang disebutkan ialah keterlibatannya sebagai inisiator kegiatan lapak baca di salah satu universitas swasta di Kota Medan.
Menurut pihak advokat Jordan Sitepu, latar belakang tersebut turut disampaikan sebagai bagian dari pembelaan terhadap kliennya.
Meski demikian, penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap YH sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Persidangan perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Pengadilan Negeri Stabat dengan agenda lanjutan sesuai penetapan Majelis Hakim. (*)
Editor : Redaksi