Satres Narkoba Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim yang tergabung dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 berhasil mengamankan pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu.
Pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 13.45 WIB di rumahnya.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Narkotika di PN Stabat Keberatan
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 5 paket sabu dengan berat kotor total 2,18 gram, 1 pipet kaca bekas pakai shabu, 1 tutup bong sabu, 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip, Uang Tunai Rp.155.000, 3 korek Api dan 1 HP merk Samsung warna cream.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Narkoba IPTU Endro Purwandi mengatakan, Satnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan pada terduga pengedar atas nama terlapor inisial YP alias Benjot berdomisili Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: CV Kironggo Bangkit Jaya Kantongi IUP OP, Lolos dari Jerat Pidana
“Tersangka ditangkap oleh petugas di rumahnya Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, yang sebelumnya dilakukan pengintaian dan pengejaran oleh petugas,” terangnya.
Dalam aksinya tersangka menjual dan mengedarkan sabu, pada saat digeledah dari tersangka ditemukan 5 paket sabu dengan berat kotor total 2,18 gram.
Baca juga: Terdakwa Penjual Pupuk PT Bumi Subur Khatulistiwa Meninggal Dunia
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat (1) subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ pungkasnya. (Gik)
Editor : S. Anwar