Kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Sememi Jaya Gang 1, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Minggu 26 April 2026 sekitar jam 01.00 WIB. Korbannya berinisial DF (16 tahun), yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
DF mengalami luka dan lebam setelah dipukul dengan balok kayu oleh beberapa pria yang diperkirakan sebanyak 7 orang. Salah satu terduga pelaku dikenal dengan panggilan Ambon.
Baca juga: Modus Kerja Security, Warga Medokan Ayu Surabaya Jadi Korban Penipuan
Mudjiono (50 tahun), orang tua DF yang mengetahui putranya dikeroyok tidak terima. Lantas, Mudjiono melaporkan dugaan kekerasan yang menimpa anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Selasa, 28 April 2026. Laporan diterima petugas SPKT Polrestabes Surabaya dengan bukti lapor nomor : LP/B/891/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, dengan terlapor ialah Ambok, dkk.
Dalam keterangannya, Mudjiono menjelaskan, dirinya mengetahui kekerasan yang dialami anaknya pada Selasa (28/4/2026), setelah anaknya tersebut bercerita kepadanya. Menurut Mudjiono, saat itu, anaknya mengeluh sekujur tubuhnya mengalami nyeri.
"Saat tahu anak saya dikeroyok, saya dan anak saya lekas ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi. Saya harap, pelaku segera ditangkap. Sebagai orang tua, saya minta keadilan. Anak saya masih di bawah umur dan dikeroyok oleh orang-orang dewasa. Sampai saat ini masih mengeluh sakit," kata Mudjiono saat menguasakan kasus kekerasan yang dialami anaknya ke Kantor Hukum D'Firmansyah & Rekan di Jalan Jagalan 1 nomor 16 Kota Surabaya, pada Rabu malam, 29 April 2026.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kantor Hukum D'Firmansyah & Rekan, Dodik Firmansyah menjelaskan kronologi kekerasan yang dialami anak kliennya. Menurutnya, peristiwa berawal saat korban inisial DF mengantarkan temannya pulang mengendarai motor pada Minggu dini hari, 26 April 2026. Setelah itu, saat perjalanan pulang, DF melewati jalan Sememi Jaya Gang 1.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Naik Sidik, Oknum Polres Tanjung Perak Terancam 3 Tahun Bui
"Di gang itu, ada sejumlah orang sedang minum-minuman keras di tengah jalan. Korban DF meminta agar mereka minggir dulu karena mau lewat. Tapi mereka tidak terima dan langsung melakukan pengeroyokan. Salah satu dari terduga pelaku memukul anak klien kami dengan balok kayu," jelas Dodik Firmansyah.
Dijelaskan Dodik Firmansyah, sepengetahuan korban DF, yang pertama kali memukulnya ialah Deni alias Gembul. Kemudian diikuti dengan pelaku lainnya, termasuk Ambon.
"Kurang lebih ada 7 orang yang mukul. Yang dikenal DF ialah Ambon dan Gembul. Pelaku lainnya tidak dikenal," katanya.
Baca juga: Konfrontir BRN dan LSM Sakera di Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Drama Pengeroyokan
Setelah dikeroyok, DF lalu membeli obat di Toko Madura. Lalu pulang ke rumahnya di Jalan Klakah Rejo, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. DF tidak langsung memberitahu kejadian pengeroyokan itu kepada ayahnya, Mudjiono.
"Lusanya, DF baru bilang ke orangtuanya jika jadi korban pengeroyokan. Orang tuanya lalu melapor ke Polrestabes Surabaya," ujar Dodik Firmansyah.
Atas perbuatannya itu, Dodik Firmansyah bilang, para terduga pelaku pengeroyokan terancam pidana penjara hingga 5 tahun. Hal itu berdasarkan pasal yang diterapkan Polrestabes Surabaya dalam laporan kliennya, yaitu Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 262 ayat 1 KUHP. (*)
Editor : Redaksi