Diduga Aniaya Anak SD, warga Karanggayam Wetan Terancam 3 Tahun Penjara

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Aisalwa Mei Nata Shabrina dan bukti laporan Polrestabes Surabaya
Aisalwa Mei Nata Shabrina dan bukti laporan Polrestabes Surabaya
grosir-buah-surabaya

Aisalwa Mei Nata Shabrina (20 tahun), warga Karanggayam Wetan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan terhadap anak pada Kamis, 9 Juli 2026 jam 00.05 WIB. Dia pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta, sebagaimana pasal yang dikenakan dalam laporan tersebut.

Pasal yang dimaksud dalam laporan polisi nomor : LP/B/1413/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tersebut ialah Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  

Pelapor ialah Dessy Duspa Aggita Sari (28 tahun), selaku tante korban sekaligus pengasuh korban berinisial ZAJ alias Meme, siswi kelas 5 Sekolah Dasar. Meme diasuh oleh Dessy Duspa Aggita Sari karena kedua orang tuanya berada di luar Pulau Jawa untuk bekerja. 

Antara Dessy Duspa Aggita Sari selaku Pelapor, Aisalwa Mei Nata Shabrina selaku Terlapor, dan ibu dari korban Meme merupakan saudara kandung dari 4 bersaudara. Aisalwa Mei Nata Shabrina merupakan anak terakhir. 

Meski memiliki tali persaudaraan, tapi Pelapor tidak terima atas perbuatan adiknya, Aisalwa Mei Nata Shabrina karena kerap melakukan kekerasan terhadap korban. 

“Sebelumnya, Meme ikut neneknya karena kedua orang tuanya bekerja di luar pulau. Setelah neneknya meninggal dunia, korban ikut Shabrina (Terlapor) selama kurang lebih seminggu. Selama ikut Shabrina, Meme cerita kalau dia sering dipukul dan dimarahi. Akhirnya ikut Dessy (Pelapor). Dessy itu bukan orang tua kandung korban. Dia tante korban,” kata Erna, yang masih memiliki hubungan saudara dengan pelapor dan terlapor termasuk korban kepada wartawan pada Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Erna, dugaan penganiayaan terhadap Meme terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah nenek korban yang beralamat di Karanggayam Wetan Surabaya. Saat kejadian, korban sedang main di rumah neneknya. Kebetulan saat itu, ada Aisalwa Mei Nata Shabrina di rumah tersebut.

“Saat kejadian, saya posisinya di depan rumah lantai 2 itu. Posisi saya jualan. Pas saya duduk, terdengar suara buk..buk.. dan teriakan anak kecil sambil nangis. Lalu saya masuk ke rumah itu. Ternyata korban menangis. Katanya habis dipukul oleh Shabrina pakai sapu. Kepalanya juga dipukul. Saya ingatkan ke Shabrina jangan dipukul lagi. Kalau dipukul lagi, saya laporkan ke Polisi,” kata Erna.

Setelah itu, Erna menghubungi Dessy Duspa Aggita Sari. Erna juga menghubungi Advokat Dodik Firmansyah untuk meminta bantuan hukum. Kemudian tim dari Dodik Firmansyah datang dan mendampingi Dessy Duspa Aggita Sari dan Erna pergi ke Polrestabes Surabaya untuk melaporkan Aisalwa Mei Nata Shabrina.

Tiba di Polrestabes Surabaya, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresbes Surabaya memanggil Aisalwa Mei Nata Shabrina untuk hadir di Polrestabes Surabaya. Namun, setelah beberapa jam ditunggu tidak hadir, akhirnya terbitlah Laporan Polisi.

“Bilangnya pas ditelpon mau datang ke Polrestabes. Sudah OTW (on the way). Tapi ditunggu lama gak datang. Akhirnya dilaporkan,” katanya. 

Setelah laporan tersebut, pihak Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak – Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA-TPPO) Polrestabes Surabaya memanggil Aisalwa Mei Nata Shabrina untuk dimintai keterangannya pada Senin, 20 Juli 2026. Namun, Aisalwa Mei Nata Shabrina mangkir.

“Alasan tidak hadir panggilan Polisi, bilangnya sudah beres diurus oleh mertuanya di Polrestabes Surabaya. Tapi kok dapat surat panggilan,” ujar Erna. 

Erna berharap, Shabrina memenuhi panggilan Polisi dan bertanggungjawab atas perbuatannya. Apalagi, korban merupakan anak yang kekurangan kasih sayang dari orang tuanya. 

“Proses hukum agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kasihan korban. Sudah jauh dari orang tuanya, masih dipukul dan sering dimarahi,” kata Erna. (*)